Satpol PP Jaring 17 Anak Jalanan yang Tidur di Tol Simo Surabaya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengamankan 17 anak jalanan di sekitar Exit Tol Simo. Mereka berhasil dijaring oleh Tim Alugoro Satpol PP Kota Surabaya yang sedang melakukan patroli pengamanan kota.
Ketua Tim Kerja Pencegahan Gangguan Satpol PP Kota Surabaya Edi Wiyono mengatakan, pihaknya menemukan ketujuh belas anak di bawah umur, antara lain adalah 14 laki-laki dan tiga perempuan ini sedang tertidur lelap di Exit Tol Simo.
"Ketujuh belas anak-anak ini masih berusia 11 hingga 18 tahun dan beberapa dari mereka juga bukan berasal dari Kota Surabaya," ujar Edi, Selasa 21 Mei 2024.
Edi juga mengatakan, ketujuh belas anak tersebut lalu dibawa oleh Tim Alugoro Satpol PP Kota Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan selanjutnya akan menjalani pembinaan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih sebelum dipulangkan ke keluarganya masing-masing.
"Kami lakukan pembinaan, terlebih mereka anak-anak di bawah umur. Kita panggil orang tuanya, kita juga turut menghadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), kita juga memanggil pihak sekolahnya,” tegas Edi.
Edi juga mengungkapkan, upaya yang dilakukan pihaknya tersebut adalah sebagai langkah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta sebagai wujud menjaga keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Surabaya.
“Penjangkauan ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan Kota Surabaya, Mereka berkeliaran di exit tol dimana area itu adalah area yang sangat berbahaya dan bukan area tempat bermain,” kata Edi.
Satpol PP Kota Surabaya juga mengajak peran aktif masyarakat Kota Surabaya untuk melaporkan berbagai kegiatan atau tindakan yang terjadi di wilayah sekitarnya, yang berpotensi akan mengganggu ketertiban dan kondusifitas kota.
"Aduan atau informasi dari masyarakat sangat kami perlukan, karena dengan begitu kita dapat bergerak tepat pada sasaran. Dimana informasi tersebut adalah sebagai acuan kita untuk melakukan penertiban atau penindakan,” pungkas Edi.