Satpol PP jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Yang Lain Harus Diusut
Kuasa hukum oknum Satpol PP Kota Surabaya inisial FE, Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti membantah adanya tindak pidana dari kasus yang menimpa kliennya. Ia juga meminta agar aparat mengusut pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pihaknya juga mempertanyakan indikator penetapan saksi menjadi tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Menurutnya hal tersebut terlalu dini untuk dilakukan
"Jadi kita mempersoalkan, terlalu prematur FE dinaikkan status sebagai tersangka. Karena ini adalah alat bukti kita masih sama, apalagi yang diterapkan adalah tindak pidana korupsi. Sangat naif sekalilah," terangnya.
Abdul mengatakan, untuk sementara pihaknya akan melakukan langkah hukum sesuai prosedur. Ia meminta Kejari mengusut tuntas kasus ini dan tidak mengaburkan pihak lainnya.
"Jangan mengaburkan kasus ini menjadi kasus FE saja. Siapapun, atasan, bawahan, pihak ketiga, elit politis dan semacamnya yang masuk di situ harus dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Abdul.
Selain itu, pihaknya juga akan menyediakan alat bukti untuk membantu kliennya, karena pihaknya merasa ada yang janggal dalam kasus ini.
Pihaknya pun membantah, kliennya menerima uang sebesar 500 juta yang dituduhkan. Karena hal tersebut perlu pembuktian dan data yang otentik. Siapa yang menyerahkan dan di mana uangnya harus jelas.
"Tentu ada yang menyerahkan, di mana letaknya. Kalau pemberian kue itu ada. Tiba-tiba dimasukkan ke dalam mobil, ternyata isinya memang duit tidak ada. Makanya kita ungkapkan yang sebenar-benarnya melalui kronologis kasus dan tentu ini akan dijadikan bahan untuk langkah-langkah hukum," imbuhnya.
Mengenai pemberhentian jabatan ASN FE, pihaknya juga menilai itu terlalu prematur. Karena seharusnya masih dinonaktifkan bukan diberhentikan. Jika dinonaktifkan bisanya orang tersebut sudah berstatus terdakwa.
"Kalau nanti misal kasus ini sudah inkrah dan FE tidak terlibat dalam kasus ini.
Harus dikembalikan ke jabatannya. Kan itu kewajiban hukum, harus dikembalikan ke posisi semula. Karena itu kalau menjadi korban hukum malah harus naik tingkatannya," tandasnya.