Satpol PP Gowa Pukul Perempuan Ditahan dan jadi Tersangka
Kasus oknum Satpol PP Gowa yang memukul pasangan suami istri saat razia PPKM Darurat beberapa saat lalu terus berlanjut. Oknum Satpol PP bernama Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya. Kuasa hukum Satpol PP pemukul perempuan itu mengajukan penangguhan penahanan.
Dicopot dari Jabatannya
Petugas Satpol PP Gowa Mardani Hamdan memukul perempuan dan suaminya, saat razia PPKM Darurat padaRabu 14 Juli 2021.
Setelah suami korban melapor ke kepolisian Gowa, Pemkab Gowa mencopot jabatan Mardani Hamdan sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa. Pencopotan dilakukan setelah kepolisian setempat resmi menetapkan petugas Satpol PP pemukul perempuan tersebut sebagai tersangka pelaku penganiayaan.
Pencopotan Mardani Hamdan sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa dilakukan agar tersangka dapat fokus menjalani proses hukumnya di Mapolres Gowa.
"Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Yasin Limpo, dikutip dari cnnindonesia.com, pada Jumat 23 Juli 2021.
Ditahan Kepolisian
Satpol PP pemukul perempuan pun ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan oleh Polres Gowa. Polisi juga mulai menahan Satpol PP yang memukul perempuan pemilik kafe beserta suaminya, sejak Minggu 18 Juli 2021.
Penahanan itu dilakukan setelah mantan Sekretaris Satpol PP Gowa itu menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan dengan SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tanggal 18 juli 2021. "Iya benar, tersangka MH telah ditahan sejak Minggu, 18 Juli 2021 kemarin," kata Kasubag Humas Polres Gowa.
Ajukan Penangguhanan Penahanan
Kuasa hukum dari oknum Satpol PP Gowa pemukul perempuan dan suaminya itu mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mardani Hamdan. "Langkah hukum kami sampai hari ini, kami telah ajukan penangguhan penahanan ke penyidik," kata kuasa hukum Mardani Hamdan, Syafril Hamzah.
Kini pihaknya tengah menunggu keputusan dari penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa. Sementara, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menyebut belum mengetahui surat penangguhan penahanan Satpol PP pemukul perempuan pemilik kafe dan suaminya tersebut. (Cni)