Purel di Kediri Nekat Beroperasi, meski sedang Pandemi
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, TNI dan Polri melakukan penertiban sejumlah tempat hiburan malam. Tempat hiburan malam menyasar pada panti pijat dan karaoke.
Menurut keterangan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nurkamid, sedikitnya ada 11 titik tempat hiburan yang didatangi oleh anggotanya. Penertiban ini dilakukan karena ia mendapat laporan jika ada salah satu tempat hiburan malam yang tetap nekat buka pada masa pandemi Covid-19.
Masih kata Nurkamid, penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dari 11 tempat hiburan malam yang didatangi, petugas hanya menemukan satu tempat karaoke yang tetap nekat buka. Tempat karaoke terletak Jalan Sultan Agung Kota Kediri.
Saat didatangi, petugas memergoki sejumlah pemandu lagu yang sedang duduk di sofa menunggu pengunjung. Petugas kemudian memberikan imbauan kepada pengelola untuk segera menutup sementara waktu tempat usahanya tersebut, sambil menunggu instruksi lebih lanjut.
Tak hanya diimbau, Satpol PP Kediri pun memberikan surat teguran. Teguran lebih keras bisa diberikan berupa pencabutan izin usaha, apabila peringatan yang diberikan tak diindahkan. Nurkamid menjelaskan, acuan dasar penertiban yang dilakukan mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020.
"Kegiatan kita perketat protokol kesehatan, dalam rangka memutus mata rantai Covid 19. Ada yang buka yaitu di Flamboyan, ini terpaksa kita bubarkan," ujar Nurkamid Selasa, 16 Juni dinihari.
Penertiban oleh petugas gabungan ini dilaksanakan setiap hari. Selain tempat hiburan, petugas juga menyasar mendatangi warung, toko dan cafe. Segala bentuk tempat usaha yang mengundang banyak kerumunan pengunjung, serta tidak menjalankan protokol kesehatan selalu didatangi oleh petugas Satpol PP.
Selain penertiban, petugas juga membagikan bagikan masker kepada setiap warga atau pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker.