Satpol PP dan Bapenda Bongkar 20 Reklame Liar di Jalan Rajawali dan Veteran
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan papan reklame yang diketahui tidak berizin maupun reklame yang masa tayangnya telah habis.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan, pihaknya bersama petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya melaksanakan penertiban terhadap 20 reklame, yang terpasang di sekitar Jalan Rajawali dan Jalan Veteran, Kota Surabaya.
"Penertiban reklame yang kami lakukan bersama Bapenda ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga kami tindak tegas berupa pembongkaran,” tegasnya, Senin 24 Juni 2024.
Agnis juga menjelaskan, reklame yang diterbitkan pihaknya, antara lain adalah papan reklame Perseroan Terbatas (PT), papan reklame usaha salon, papan reklame showroom kendaraan bermotor, serta papan reklame kantor asuransi.
"Tak hanya itu, kami juga menertibkan reklame toko jamu, kafe, dan juga outlet minuman kekinian. Pembongkaran reklame ini dilakukan karena izin masa pemasangan telah habis," lanjutnya.
Sementara, staf Bapenda Kota Surabaya, Gembong Suseno menyampaikan, sebelum penertiban dilaksanakan bersama Satpol PP Kota Surabaya, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan (SP) satu kepada para pemilik usaha tersebut.
“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, setelah itu kami beri stiker silang, selanjutnya pembongkaran,” ujar Gembong.
Gembong menegaskan, pihaknya secara masif juga melakukan penertiban reklame. Hal ini sebagai tindakan tegas dari Pemerintah Kota Surabaya terhadap para pemilik usaha yang tidak dapat memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak.
“Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut, maka dari itu bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya,” pungkasnya.