Satpol PP Bondowoso Beri Sanksi 3 Minimarket Langgar Jam Operasional
Tiga minimarket atau toko modern di Bondowoso mendapat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Minimarket tersebut beberapa kali kedapatan melakukan aktivitas jual beli melanggar aturan jam operasional yang sudah ditentukan.
Tiga minimarket mendapat peringatan Satpol PP itu berlokasi di dua kecamatan yakni Alfa**** Jalan Piere Tendean dan Indo***** Jalan Letjen D.I Panjaitan di Kecamatan Bondowoso dan Alfa**** di Kecamatan Tegalampel.
"Ketiga minimarket itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan. Yakni, melakukan aktivitas jual beli melanggar aturan jam operasional," jelas Plt Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Bondowoso, Ahmad Hambiri, Sabtu 1 Februari 2025.
Berdasarkan aturan, tiga minimarket tersebut setiap hari seharusnya melakukan aktivitas jual beli mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB. Namun, beberapa kali kedapatan buka sebelum pukul 08.00 WIB dan tutup melebihi pukul 22.00 WIB.
"Itu hasil monitoring dan evaluasi Satpol PP terhadap jam operasional minimarket di Kecamatan Bondowoso dan Tegalampel. Kita akhirnya memberikan peringatan kepada tiga minimarket tersebut," terang Ahmad Hambiri.
Tiga minimarket melanggar aturan jam operasional itu hanya mendapat sanksi teguran lisan dan tertulis. Jika melakukan pelanggaran lagi yang sama, Satpol PP memberikan sanksi tegas. "Sanksi tegas berupa penutupan sementara minimarket," tegasnya.
Ahmad Hambri menjelaskan, di Bondowoso juga ada minimarket yang memiliki izin jam operasional 24 jam atau sehari penuh. Jumlahnya 4 minimarket berlokasi di pusat kota Bondowoso.
"Aturan jam operasional minimarket ini, tujuannya memberikan peluang usaha kepada toko-toko kecil dan UMKM di kecamatan pinggiran. Karena itu, kami mengimbau pengusaha minimarket untuk menaati aturan jam operasional yang telah ditentukan," jelasnya.
Advertisement