Satpol Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Sita 106.141 Batang Rokok legal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Nganjuk dan Kantor Bea Cukai Kediri menggelar Inspeksi mendadak (sidak) peredaran rokok ilegal. Tim gabungan menyasar pada sejumlah warung, toko maupun kios di Nganjuk.
Sedangkan tim gabungan yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Kediri, Polres Nganjuk, Kodim Nganjuk, Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang), Satpol-PP, dan Diskominfo berhasil mengamankan 106.140 batang rokok ilegal. Tujuannya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupten Nganjuk.
Menurut Kepala Satpol-PP Suharono, keberadaan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk masih mengkhawatirkan, sebab masih banyak temuan rokok ilegal yang dijual secara bebas, baik di warung maupun toko-toko kelontong.
“Hari ini, kami bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri serta pihak-pihak terkait berhasil mengamankan 26 bal berisi 106.140 batang rokok ilegal. Ini kami dapati di wilayah Kecamatan Tanjunganom sebanyak 105.000 batang dan di wilayah Kecamatan Rejoso sebanyak 1.140 batang rokok ilegal,” ujarnya dikutip pada Rabu 15 Mei 2024.
Jika dikalkulasikan secara rupiah, total barang temuan tersebut sekitar 79 juta lebih. Dengan begitu, Ka Satpol-PP Suharono mengindikasikan bahwa Kabupaten Nganjuk ini sebagai salah satu wilayah pemasaran rokok ilegal.
“Maka dari itu, kita harus terus waspada tentang keberadaan rokok ilegal yang masih marak di wilayah Nganjuk. Mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal ini dengan terus bersinergi seperti ini,” pungkasnya.
Fungsional Bea Cukai Kediri Hendratno Argo Sasmito, menginformasikan bahwa 4 ciri rokok ilegal yakni, rokok polos atau rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkannya.
Para pedagang dihimbau agar tidak lagi menjual rokok ilegal karena dapat merugikan negara. Pihaknya berharap, dengan kegiatan seperti ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat secara langsung mengenai perbedaan rokok ilegal dan legal. Diharapkan pedagang hanya menyediakan rokok legal dan menolak ketika ada yang menawarkan rokok ilegal.
“Stop peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk. Harapan kami kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan karena sangat mengurangi peredaran rokok ilegal,” tandasnya.