Satpas Polres Kediri Kota Terapkan 3M Dalam Pelayanan SIM
Satlantas Polres Kediri Kota menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam memberikan pelayanan pengurusan administrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Penerapan aturan protokol kesehatan ini dapat dilihat di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Setiap warga yang hendak mengurus keperluan SIM, sebelum masuk diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan terlebih dahulu menggunakan sabun di tempat yang sudah tersedia.
Setelah cuci tangan, pemohon SIM dites suhu tubuhnya dengan menggunakan alat kesehatan thermo gun. Selanjutnya, pemohon yang suhu badannya di bawah 37,5 diizinkan masuk menempati fasilitas tempat duduk yang telah ditandai untuk jaga jarak.
Selain penerapan protokol kesehatan, kantor Satpas Polres Kediri Kota juga ditunjang dengan kelengkapan fasilitas lainya.
"Kita prioritaskan kenyamanan dan keamanan kesehatan bagi pemohon SIM. Dipastikan tidak akan ada kerumunan. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona,” Jelas AKP Arpan Kasat Lantas Polres Kediri Kota, Selasa 1 Desember 2020 saat ditemui usai mengikuti kegiatan peresmian renovasi Gedung Satpas Polres Kediri Kota.
AKP Arfan menambahkan, dalam pelayanan penyelenggaraan administrasi SIM, pihaknya telah memakai sistem FIFO yakni First In First Out, dengan one way sistem. Menurutnya penerapan FIFO berlaku bagi semua pemohon, baik pemohon baru maupun pemohon perpanjangan.
"Pelayanan yang dilakukan di Satpas Polres Kediri Kota ini untuk semua pemohon. Tidak ada perbedaan nomor antrean bagi pemohon baru maupun pemohon perpanjangan,” jelas Arfan.
Untuk kepengurusan perpanjangan SIM, mulai dari awal tahapan pendaftaran hingga selesai cetak diperlukan waktu kurang dari 15 menit. Sementara untuk pemohon SIM baru, bisa jadi untuk cetaknya membutuhkan waktu 30 menit.
Dalam sehari, kantor Satpas Polres Kediri Kota bisa mengakomodir kurang lebih antara 130 sampai 150 pemohon. Baik untuk pengurusan SIM baru maupun perpanjangan.