Satpam Bank Perakit Senjata Api Ilegal Otodidak Ditangkap
Unit Reskrim Polresta Sidoarjo gerak cepat melakukan pengembangan terkait temuan paket berisi pistol jenis G2 Combat di pergudangan Sedati, Sidoarjo, pada 15 Februari 2023 lalu.
Hasil pengembangan mengungkapkan bahwa identitas pengirim paket tersebut diketahui seorang satpam sebuah bank di Blitar yang memiliki kelebihan memodifikasi senjata api. Namun sayangnya, aksi pria berusia 34 tahun itu tanpa dilengkapi legalitas terkait kepemilikan senjata api.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, hobi tersangka TS mengutak-atik senjata api sudah dimulai sejak tahun 2017 hingga saat ini. Kelebihan tersebut diakui TS belajar otodidak dari sebuah konten di internet.
"Tersangka TS kurang lebih sudah 6 tahun hobi memodifikasi senjata api baik laras panjang dan laras pendek. TS mengaku belajar hobi tersebut dari YouTube," ucap Kombes Pol Kusumo, Sabtu, 25 Februari 2023 sore.
Saat penggeledahan, ditemukan berbagai macam jenis senjata api di rumah TS, baik laras panjang maupun laras pendek. Di antaranya adalah senjata laras panjang Softgun Jenis AK 102 beserta magasin, senjata laras panjang COBRA jenis Air Gun, Pistol Merk Glock 17 Kustom Agensi Kaliber 9 mm, senjata api laras panjang jenis M24 kaliber 5,56 mm, dan senjata api laras panjang jenis Sniper SR25 No KM140077 kaliber 7,62 mm.
"Senjata laras panjang ini rencananya akan dijual, namun sudah tertangkap lebih dulu. Pembelinya ada yang untuk koleksi, berburu, dan keamanan jaga-jaga di rumah," imbuhnya.
Selain itu, polisi juga menyita peralatan atau spare part reparasi senjata seperti satu set alat bor berserta mata bor, satu buah catok besi, tiga buah grin gas, satu kotak perlengkapan alat kunci-kunci perbaikan, dan dua set per magasin.
"TS mengaku mendapatkan semua senjata api ini dari seseorang yang masih kita selidiki. Ia membeli kondisi rusak, namun diperbaiki sendiri," jelas Kusumo.
Saat ini, lanjut Kusumo, penyidik masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga telah berperan sebagai penyedia spare part kepada tersangka TS untuk merakit senjata api.
Selain menangkap TS, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka lain sebagai kepemilikan senpi ilegal, yang dibeli dari TS. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandas Kusumo.
Advertisement