Satnarkoba Polres Lamongan Garebek Pengedar Sabu Pantura
Satnarkoba Polres Lamongan kembali membongkar peredaran narkoba di wilayah pantai utara (pantura) Lamongan. Kali ini berhasil meringkus pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar .
Yakni, AST, 30 tahun, seorang pengangguran yang berdomisili di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan. Ia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu setelah anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan menggerebek di rumahnya.
"Sebenarnya anggita satnarkoba mendapatkan informasi masyarakat tentang tersangka terkait narkoba ini sudah cukup lama. Tetapi, butuh pendalaman penyelidikan, hingga baru dilakukan penangkapan," kata Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Sabtu 5 Oktober 2024.
Itu pun, lanjut Ipda Hamzaid, penangkapan dilakukan di rumahnya. Persisnya ketika anggota satnarkoba menyelidiki hingga detil, bahwa tersangka kebetulan sedang berada di rumah. "Keberadaan tersangka sulit terlacak. Sehingga begitu mengetahui ada di rumah, langsung digerebek. Saat itu tengah malam, waktu tersangka berada di kamar," terangnya.
Saat itu juga dilakukan penggeledahan dan anggota satnarkoba berhasil menemukan empat klip plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok magnum warna hitam. Setelah ditimbang beserta plastiknya berat kotor kurang lebih 1,90 gram.
Tidak hanya itu, di dalam kamar tersangka juga didapatkan satu sobekan tisu, satu akat sekop dari sedotan, satu pak plastik klip dan tiga timbangan digital. Semua itu milik tersangka dan dijadikan sebagai barang bukti.
Petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah handphone POCO X3 NFC warna biru. Handphone ini salah satu alat untuk komunikasi melakukan transaksi jual beli sabu sabu selama ini.
Kasusnya kini sedang ditindaklanjuti dengan penyelidikannya. Tersangka belum menyebutkan kepastian dari siapa dan dimana dia mendapatkan sabu tersebut. "Tersangka hanya mengakui kalau ia beli dari seseorang dan menjual kembali deni memperoleh keuntungan," pungkas Kasihumas Ipda Hamzaid.