Satnarkoba Polres Lamongan Bongkar Pengedar Sabu Jaringan Kecamatan Sugio
Satnarkoba Polres Lamongan meringkus pengedar narkoba jaringan Kecamatan Sugio. Tiga orang ditangkap, masing-masing Bi, 33 tahun, asal Dusun Gondang Desa Gondanglor, Is 46 tahun, warga Dusun/Desa Sugio, Bi (33) dan AD, 26 tahun, warga Dusun Jegrek, Desa Kalitengah.
Ketiga terduga pelaku ditangkap dalam semalam di depan sebuah warung kopi di Dusun/Desa/Kecamatan Sugio. Barang buktinya berupa satu klip plastik berisi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 4,74 gram.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, menjelaskan, anggota Satnarkoba butuh waktu lama untuk menangkap terduga pelaku. Sebelumnya dilakukan penyelidikan mendalam dengan dasar penangkapan pelaku sebelumnya.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Anggota Satnarkoba berhasil menangkap Is, yang dicurigai sedang melakukan transaksi lewat telepon seluler.
'Is mengaku terus terang. Hanya, untuk transaksi fisik ia memerintahkan Bi dan AD untuk mengambil sabu yang akan diedarkan," katanya, Kamis 30 Januari 2025.
Tanpa menunggu lama, anggota Satnarkoba segera mengajak Is untuk menuju lokasi tempat transaksi. Akhirnya kedua orang suruhan Is pun ditangkap.
Saat itu juga keduanya digeledah dan didapatkan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 4,74 gram.
Pengungkapan peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Sugio ini, lanjut Ipda Hamzaid, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi.
Kini terduga pelaku yang ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2025 malam sekitar pukul 21.30 WIB itu dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lamongan.
Adapun barang bukti yang menyertainya, berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu, beberapa handphone, dan peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
"Kasusnya juga sedang dalam pengembangan penyelidikan," pungkas Hamzaid.
Advertisement