Polres Lamongan Bongkar Jaringan Sabu di Pantura
Satnarkoba Polres Lamongan kembali panen tangkapan pengedar narkoba. Hanya, kali ini lebih terfokus di wilayah pantai utara (pantura) Lamongan.
Setidaknya lima orang berhasil diringkus dengan total barang bukti 6,46 gram. Mereka adalah jaringan pengedar narkoba jenis sabu.
Masing-masing, ID, 30, tahun. DD, 26 tahun, dan IN, 30 tahun, ketiganya warga Lingkungan Semangu Kecamatan Paciran, Lamongan.
Dua lainnya, DA alias Kribo, 20 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Brondong dan AS, 30 tahun, warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan.
DA alias Kribo adalah tersangka pertama yang dicokok pada Kamis 3 Oktober 2024. Karena, sesuai informasi masyarakat, ia dicurigai sering berseliweran dengan gerak gerik mencurigakan. Diduga kuat melakukan transaksi narkoba.
Hanya, untuk menangkap DA ini anggota satnarkoba butuh waktu agak lama. Perlu penyelidikan mendalam. Begitu informasi dan bukti lengkap baru dilakukan penangkapan.
Tetapi, polisi juga tidak menangkapnya di lapangan, melainkan digerebek di rumahnya. Tersangka DA ditangkap saat berada di kamar rumahnya.
"Sekaligus dilakukan penggeledahan dan benar adanya ditemukan barang bukti, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Selasa 8 Oktober 2024.
Anggota Unit Satnarkoba yang melakukan penggeledahan mengamankan barang bukti sebanyak 4 plastik klip berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang beserta plastiknya seberat 1,50 gram.
Polisi pun memeriksa intensif terhadap DA. Lambat laun akhirnya buka mulut dengan menyebut tiga nama tersangka yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.
Barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 1,10 gram dan 5 plastik klip berisi sabu seberat 1,95 gram.
Demikian seterusnya, muncul seorang nama lagi, yakni AS, juga ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka terakhir ini berupa empat plastik klip berisi sabu. Setelah ditimbang beserta plastiknya memiliki berat kotor kurang lebih 1,90 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu kotak kecil, dua sobekan tisu, tujuh pak plastik klip,dua sekop dari sedotan, tiga bungkus bekas rokok dan tiga timbangan digital.
Masih ada lagi barang bukti. lainnya ikut disita, berupa lima buah handphone berbagai merk yang diduga digunakan sebagai alat untuk komunikasi melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. "Tersangka diperiksa intensif. Siapa tahu akan ditemukan jaringan berikutnya, "tandas Ipda Hamzaid.