Satgas Tutup Layanan Rapid Antigen Tak Penuhi Syarat Layanan
Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi, akhirnya melakukan penertiban pos layanan rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang, Rabu, 26 Januari 2022. Fasilitas layanan yang ditutup belum memenuhi syarat yang telah ditentukan. Penertiban dilakukan dengan membongkar banner atau papan nama dan menyegel lokasi layanan rapid antigen tersebut.
Penertiban ini dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat; Camat Kalipuro, Astorik; dan Sekretaris Satpol PP BanyuwangI Anacleto Da Silva. Penutupan dilakukan petugas dari Satpol PP dan petugas Trantib Kecamatan Kalipuro.
“Hari ini kita melihat ada beberapa (tempat layanan) yang sudah ditutup secara mandiri. Ada beberapa yang tadi kita tutup karena belum ditutup,” jelas Amir Hidayat.
Penutupan ini sudah melalui proses yang panjang. Menurut Amir Hidayat, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif sejak Desember 2021 lalu. Edukasi pun dilakukan pada setiap fasilitas layanan rapid antigen agar memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Pada 14 Januari 2022 Satgas juga menyampaikan hasil monev, apa saja yang harus dicukupi,” tegasnya.
Amir Hidayat menegaskan, seluruh pos antigen yang belum memenuhi kelengkapan layanan sesuai surat yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 pada 14 Januari 2022 lalu. Bagi yang belum memenuhi persyaratan tersebut diminta untuk menutup layanannya.
“Kalau masih belum tutup juga maka hari ini Satpol memastikan yang belum memenuhi itu kita tutup,” ujarnya.
Mengenai lamanya tindaklanjut dalam menyikapi persoalan ini, sebenarnya tidak ada kendala dalam prosesnya. Menurut Amir Hidayat, pihaknya menghargai beberapa pengelola yang berupaya memenuhi kelengkapan layanan seperti yang disebutkan dalam surat yang dikeluarkan Satgas. Para pengelola itu meminta dispensasi untuk mengajukan rekomendasi.
“Itu bagian itikad baik yang mereka lakukan saya kira, juga memenuhi ketentuan yang berlaku dan kita upayakan yang memenuhi ketentuan kita berikan rekomendasi,” terangnya.
Pada awal pendataan, lanjut Amir Hidayat, ditemukan sekitar 48 fasilitas layanan rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang. Dalam perkembangannya, setelah keluarnya surat dari Satgas Kabupaten, jumlah itu berkurang signifikan. Dari hasil kroscek yang dilakukan sehari sebelumnya, jumlah fasilitas layanan rapid antigen ini tersisa sekitar 20-an saja.
Dari sekitar 20-an yang tersisa ini, lanjutnya, sebagai sudah ada yang mengajukan permohonan rekomendasi. Karena mereka sudah memenuhi ketentuan yang diisyaratkan dalam surat Satgas. Namun sayangnya, Amir tidak bisa menyebutkan jumlah fasilitas yang sudah mengajukan permohonan rekomendasi.
“Sudah cukup banyak saya kira. Nanti kami cek lagi,” kata Amir Hidayat.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Kalipuro, Astorik menyatakan, sehari sebelum penertiban sudah dilakukan pertemuan dengan pengelola fasilitas layanan rapid antigen ini. Dalam pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan satu pemilik hanya boleh memiliki satu cabang dan dua pos fasilitas layanan saja.
“Jika ternyata masyarakat masih overload, supaya masyarakat tidak berjubel, berkerumun maka yang bersangkutan boleh mengajukan lagi rekomendasi,” ujarnya.