Satgas Covid-19: Wacana Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Perjalanan
Masyarakat dikejutkan dengan beredarnya kabar sertfikasi vaksin akan dijadikan syarat pelaku perjalanan untuk bepergian. Kabar ini beredar seiring "izin" dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bisa mudik Lebaran.
"Di satu sisi pemerintah mengizinkan mudik lebaran, tapi ada aturan sertifikat vaksin. Pelaksanaan vaksinasi sendiri belum merata dan dosis vaksin saya masih satu kali," keluh Andrian, warga masyarakat di Jakarta yang berprofesi sebagai pengacara.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut menjelaskan, sertifikat vaksin untuk syarat perjalanan baru sebatas wacana.
"Pemerintah belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait sertifikat vaksin dan tetap akan menunggu hasil kajian yang valid. "Sampai dengan saat ini, hal tersebut merupakan wacana," kata Wiku, Jumat 19 Maret 2021.
Untuk mewujudkannya, menurut Wiku, butuh studi lebih lanjut tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu kepada orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Dan jika tidak ada hasil studi yang valid, maka tidak ada jaminan kekebalan individu tercipta.
"Apabila sertifikat tersebut dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan adanya kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan," kata Wiku.
Rencana menggunakan bukti vaksinasi sebagai syarat perjalanan sebetulnya juga sudah dipertimbangkan banyak negara. Sebagai contoh China, Jepang, Inggris, dan Uni Eropa dilaporkan sudah mulai mencoba memberikan sertifikat vaksinasi atau paspor vaksin untuk mempermudah perjalanan.
Advertisement