Satgas Sayangkan Tindakan Pria Olok Pengunjung Mall Surabaya
Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur, menyayangkan sikap pria yang viral usai mengolok para pengunjung Mall Pakuwon Trade Center (PTC), yang menggunakan masker.
"Kami sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jatim, dr Makhyan Jibril dr Makhyan Jibril Al-Farabi, Selasa, 4 Mei 2021.
Jibril menyebut, pria yang bernama Putu Arimbawa, 28 tahun, warga Driyorejo, Gresik tersebut telah mempengaruhi masyarakat yang telah mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker.
Padahal, menurut Jibril, berkat kerja keras tim satgas dan lapisan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan. Telah menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Jatim.
"Kini malah dirusak oleh pihak yang tidak punya empati dengan mengolok-olok orang-orang baik yang sudah memakai masker dengan benar," jelasnya.
Dengan adanya peristiwa tersebur, Jibril pun mengimbau agar masyarakat tidak meremehkan protokol kesehatan. Demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.
"Kami juga sangat memohon pada masyarakat untuk terus patuh protokol kesehatan demi menjaga kesehatan kita bersama. Jangan mau diprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Saat ini, pelaku yang ada di dalam video tersebut telah dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Kota Surabaya. Guna menjalani hukuman sesuai Perwali nomor 10 tahun 2021.
“Ini bisa menjadi pelajaran dan efek bisa memberikan efek jera,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya , Eddy Christijanto mengatakan, saat ini pihaknya telah membawa Putu ke Liponsos karena telah melanggar Perwali Kota Surabaya, nomor 10 tahun 2021.
“Apa yang dilakukan (Putu) termasuk pelanggaran berat dalam protokol kesahatan,” kata Eddy, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 4 Mei 2021.
Putu diharuskan membayar sanksi administratif sebesar Rp 150 ribu. Selain itu, pelaku juga diminta melakukan pekerjaan sosial, selama 1x24 jam, di Liponsos Kota Surabaya.
“Selain sanksi administrasi, yang bersangkutan melakukan tindakan paksaan berupa kerja sosial di liponsos selama 1x24 jam,” ucapnya.