Satgas PPKS Unesa: Pelaku Pelecehan Ketua BEM Dapat Sanksi Sosial
Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) telah mengelar sidang etik. Sidang atas terduga pelaku pelecehan seksual berinisial A terhadap Ketua BEM Fakultas Bahasa dan Seni Unesa berinisial D, pada Kamis, 16 November 2023.
Ketua Satgas PPKS Unesa Iman Pasu mengatakan, sidang etik yang digelar berjalan dengan baik. Semua rekomendasi yang diberikan satgas PPKS kepada komisi etik diterima dengan baik.
"Untuk hasilnya menunggu ketetapan pak rektor (Rektor Unesa) terlebih dahulu. Nanti kalau sudah ditetapkan akan disampaikan melalui SK," papar Iman.
Ditanya mengenai rekomendasi apa yang disampaikan, Iman Pasu mengatakan, rekomendasi yang diberikan mengacu pada Permendikbud PPKS. "Yang pasti kami hanya mengacu pada permendikbudristek ppks, putusanya itu harus adil dan proporsional," ungkapnya.
Ia menyebut, keputusan dari Rektor Unesa akan segera diberikan secepatnya. "Hari ini kami setelah sidang, mungkin pekan ini atau paling lama pekan depan (keputusan sanksi)," paparnya.
Imam Pasu menambahkan, pelaku bersikap koperatif dalam pemeriksaan maupun sidang etik yang dilakukan hari ini. Pelaku juga telah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.
"Kabar terbaru pelaku juga menghadapi bullying dan judging dari publik, secara mental. Sekarang pelaku sedang down. Kondisi ini kami dengar langsung dari teman-teman pelaku, secara psikologi terpuruk juga," kata Iman.
Setelah SK dari Rektor Unesa turun, lanjutnya, nantinya sanksi akan dibacakan di depan orang tua korban dan pelaku. "Nanti secara terpisah kita akan menyerahkan SK atau memberikan sanksi itu beserta dengan orang tua masing-masing dengan kondisi terpisah," ungkap Iman.
Meski demikian, Iman mengarisbawahi bahwa kasus ini adalah candaan yang berujung pelecehan seksual.
"Saya pikir itu yang dijelaskan, candaan berujung kekerasan seksual. Jadi memang pelaku sendiri menyadari dan hal tersebut masuk kategori pelecehan seksual dalam Permendikbud," tandasnya.
Advertisement