Satgas PPKS Unesa: Dosen Pelecehan Seks Ditunda Naik Pangkat
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) selama 7 hari melakukan investigasi terkait kasus dugaan pelecahan seksual. Pelakunya adalah dosen berinisial H. Satgas PPKS memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan bukti dari penyintas
Setelah menganalisis seluruh temuan serta keterangan dari para penyintas dan konfirmasi dari terduga pelaku, Unesa menetapkan sanksi tegas berupa penonaktifan dosen berinisial H selama satu tahun. Ia juga akan mendapatkan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun.
Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum mengatakan, keputusan ini diambil didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
“Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Vinda.
"Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022,” imbuhnya.
Vinda menjelaskan, terkait kasus yang lain yang juga mencuat, pihaknya telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.
“Ini semua sifatnya opsional, tentunya Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” jelas Vinda.
Saat ditanya apakah korban ingin melanjutkan untuk melapor kepada pihak kepolisian. Vinda mengatakan, sejauh ini belum ada korban yang berencana untuk lapor pada polisi.
"Tapi, jika korban ingin melapor, kami akan memberi pendampingan," ujar Vinda menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dosen H dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual kepada mahasiswinya saat bimbingan skripsi telah dinonaktifkan sejak Senin, 10 Januari 2022.
Guna mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual, Satgas PPKS Unesa membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual melalui nomor layanan pengaduan 082142815124.