Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kalipu Buka Segel SDN Klatak
Penyegelan SDN Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, akhirnya dibuka, Selasa, 26 Januari 2021. Pembukaan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kalipuro. Segel itu dibuka saat kegiatan visitasi untuk verifikasi dan validasi persiapan sekolah tatap muka di sekolah tersebut.
“Karena saat kami ke sini ada material dan tulisan yang menghalangi, dengan terpaksa kami bongkar,” jelas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kalipuro, Henry Suhartono.
Selain Henry Suhartono, juga hadir Kapolsek Kalipuro, Iptu Hadi Waluyo dalam kapasitas sebagai anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kalipuro. Banner pengumuman penyegelan yang dipasang di pintu masuk SDN Klatak langsung dibuka. Sedangkan material batu yang berada di pintu masuk dipindahkan ke bagian dalam tembok sekolah.
Henry yang juga menjabat Camat Kalipuro menyatakan, hari ini merupakan jadwal visitasi SDN Klatak untuk proses verifikasi dan validasi persiapan sekolah tatap muka. Pelaksanaan ini sesuai dengan tuntutan masyarakat dan wali murid SDN Klatak agar segera dilakukan sekolah tatap muka.
“Bupati kemarin juga mengamini permintaan itu, sehingga kami harus melaksanakan kegiatan visitasi untuk mengecek persiapan sekolah untuk pelaksanaan sekolah tatap muka dengan mengikuti aturan protokol kesehatan,” tegasnya.
Sebelum melakukan visitasi ke SDN I Klatak, lanjut Henry, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Di menyatakan, dari hasil koordinasi, keputusan PTUN itu baru sebatas memenangkan secara administrasi, bukan bersifat penguasaan.
Dia menegaskan, selama ini sudah banyak permintaan untuk dilaksanakannya sekolah tatap muka, baik itu dari wali murid SDN Klatak maupun dari masyarakat. Untuk itu, semua proses harus lancar dan tidak ada kendala apa pun.
“Kalau masih ada kendala berarti sekolah tatap muka nanti ada kendala. Kami tidak mau menjadi bagian dari kendala itu,” tegasnya.
Dia menyebut, setelah pembukaan ini, ke depan akan tetap ada pengawasan di sekolah. Di samping itu, terhitung mulai hari ini, sekolah sudah mulai beraktivitas untuk melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk persiapan pelaksanaan sekolah tatap muka.
“Pihak sekolah sudah akan melakukan apa yang telah dievaluasi oleh satgas terkait mana yang harus dicukupi, termasuk sarpras yang harus ada di cek list,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwani, Suratno menyatakan, Dinas Pendidikan berterima kasih pada Camat Kalipuro dan Satgas Kecamatan karena telah mengambil langkah tepat setelah proses nego dengan ahli waris masih mengalami hambatan.
Sebenarnya, pihaknya ingin mengedepankan asas musyawarah dalam persoalan ini. Menurutnya, Pemkab Banyuwangi memiliki pendapat hukum sendiri terkait persoalan SDN Klatak ini. Berdasarkan klausul dalam Putusan MA, keputusan itu hanya menegaskan pembatalan sertipikat yang dibuat BPN atas nama hak pakainya Pemda Banyuwangi.
“Ada juga klausul berikutnya bahwa amar putusan ini tidak serta merta menetapkan menjadi milik penggugat, dan ketiga bahwa untuk bersifat tetap masih membutuhkan putusan pengadilan lagi,” tegasnya.
Sehingga menurutnya, saat ini status kepemilikan tanah SDN Klatak itu belum jelas. Namun karena di dalamnya ada aset Pemda, berupa gedung sekolah dan saat ini siswa benar-benar membutuhkan gedung tersebut untuk proses pembelajaran, maka hari ini dilakukan pembukaan dengan tetap antispasi manakala ada reaksi dari penggugat, maka akan tetap mengendepankan asas musyawarah.
“Hampir 500 Siswa SD ini membutuhkan segera fasilitas untuk belajar tatap muka,” ujarnya.
Untuk diketahui, SDN Klatak disegel oleh Dedy Mardiyanto yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut. Penyegelan dilakukan sejak 22 Desember 2020 dengan memasang banner dan menumpuk sejumlah material batu di pintu masuk sekolah tersebut. Dedy mengaku telah memenangkan sengketa dengan BPN berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 68 PK/TUN/2013.