Satgas Pasti Blokir 22 Entitas, 337 Pinjol Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir aplikasi dan informasi 22 entitas sejak November 2023. Diketahui, 22 entitas itu telah melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan illegal. Di periode yang sama juga telah diblokir 337 pinjaman online (pinjol) illegal.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto menyatakan, 22 entitas tersebut terdiri atas 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit; tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan satu entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
“Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya melalui rilis resmi yang diterima Ngopibareng.id, Sabtu, 30 Desember 2023.
Selain itu, menurut Hudiyanto, Satgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi per November lalu.
Satgas juga menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dijelaskannya, sejak 2017 sampai 2023 Satgas PASTI telah menghentikan 8.149 entitas keuangan illegal. Rinciannya, 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal.
Hudiyanto menambahkan, Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, pihak bank diperintahkan untuk melakukan pemblokiran.
“Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia,” jelas Hudiyanto.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Sebab, kata Dia, berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
Menurutnya, pemberantasan investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta masyarakat. Diharapkan seluruh elemen masyarakat selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.
“Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id ,” pungkas Hudiyanto.