Satgas Pangan Polres Tuban Sidak Pasar Baru, Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran
Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Sat Reskrim Polres Tuban bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di pasar baru Tuban, Kamis 20 Maret 2025.
Sidak itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kabar minyak goreng merk Minyakita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran.
Kanit Tipidek Sat Reskrim Polres Tuban, IPTU Gagah Ananda Faisal menuturkan, hari ini Satgas Pangan Polres Tuban bersama Diskopumdag Kabupaten Tuban melakukan sidak dan mengecek Minyakita di pasar baru Tuban.
"Kami melakukan pengecekan ini karena adanya info bahwa Minyakita yang tertuliskan 1 liter di kemasan itu tidak sesuai, sehingga kami mengambil beberapa sampel Minyakita di pasar," terang IPTU Gagah.
Berdasarkan hasil pengecekan dengan menggunakan gelas ukur, jelas Gagah, beberapa sampel Minyakita kemasan botol 1 liter didapati tidak sesuai dengan takaran. Seperti Minyakita yang diproduksi oleh CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera dan PT Kusuma Mukti Remaja hanya berisi 950 mililiter.
"Memang ada yang sudah sesuai, tapi masih banyak yang belum sesuai. Terutama Minyakita dalam kemasan botol, sehingga kami akan melakukan tindak lanjut dan berkoordinasi dengan dinas terkait," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu penjual Minyakita di pasar baru Tuban, Bambang mengaku, Minyakita kemasan 1 liter dijual dengan harga Rp16.500 - Rp17.000. Sebab, dia beli harga sudah Rp.16.250 per liter.
"Kalau eceran Minyakita dijual Rp17.000, tapi kalau ada yang beli dengan jumlah banyak harganya Rp16.500," kata Bambang.
Advertisement