Satgas Kamtib Kemenkumham Jatim Razia Rutan Bangil
Satgas Kamtib Kemenkumham Kanwil Jawa Timur merazia Rutan Kelas II B Bangil, Selasa, 25 Agustus 2020 malam. Razian tersebut digelar untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan barang terlarang di Lapas maupun Rutan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jatim, Pargiyono mengatakan, razia dilakukan tiap-tiap kamar hunian warga binaan secara random atau acak.
Razia dibagi menjadi 4 tim. Tim 1 bertugas memeriksa blok A, tim 2 memeriksa blok B, tim 3 memeriksa blok C, Mapenaling dan Kamar khusus anak, dan tim 4 memeriksa blok Wanita.
Dari hasil pemeriksaan kamar hunian, tidak ditemukan narkoba atau benda-benda yang ada hubungannya dengan kegiatan peredaran gelap narkoba.
"Kita sudah periksa semua kamar secara acak, dan hasilnya tidak ada narkoba atau barang-barang yang ada kaitannya dengan narkoba," katanya.
Meski tidak menemukan narkoba dan sejenisnya, petugas menemukan silet yang digunakan untuk mencukur kumis, kabel listrik dan radio listrik. Seluruh barang temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
"Meskipun digunakan untuk mencukur, tapi bisa berpotensi sebagai senjata tajam. Kabel listrik juga tidak boleh, karena bisa berpotensi pada korsleting (putusnya aliran listrik) atau kebakaran," katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Bangil, Adi Wibowo menegaskan, meskipun jumlah warga binaan yang ditahan di Rutan Bangil didominasi dari kasus narkoba, akan tetapi upaya meminimalisir peredaran narkoba, betul-betul ditegakkan.
"70 persen dari total warga binaan di sini adalah dari perkara narkoba. Kalau total warga binaan ada 449 orang. Kita terus sisir kalau ada upaya penyelundupan narkoba di Rutan. Baik melalui warga binaan maupun para petugas Rutan," katanya.
Adi menambahkan, pihaknya intens melakukan pemeriksaan di dalam blok tahanan. Upaya itu dilakukan dengan cara melakukan penggeledahan, bahkan sampai beberapa kali dalam satu minggu.
Tujuannya tak lain untuk meminimalisir penghuni maupun petugas yang akan melakukan pelanggaran. Mulai dari membawa HP, narkoba, sajam (senjata tajam) hingga barang-barang yang berbahaya dan dilarang Undang-Undang.
"Contoh sederhana saja. Kalau kita menemukan sendok, garpu atau sikat gigi yang dibentuk sedemikian rupa hingga menjadi mirip senjata tajam akan kita sita. Mulai dari pengunjung masuk kita geledah. Jangan sampai ada yang bawa makanan tapi diselipkan benda yang berbahaya," kata Adi.
Sementara itu, selain menggelar razia, tim dari kanwil juga melakukan tes urin kepada 35 warga binaan dan 15 petugas yang dipilih secara. Hasilnya, tidak ada satu pun warga binaan atau petugas yang dinyatakan positif.