Satgas Judi Online Klaim Blokir 5000 Rekening Mencurigakan
Sebanyak 5000 rekening mencurigakan terkait judi online sudah diblokir. Data tersebut sesuai laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto, telah melakukan pemblokiran sebanyak 5000 rekening mencurigakan terkait judi online. "Sesuai laporan PPATK, ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok," ujar pria yang juga menjabat Menko Polhukam ini pada wartawan di gedung Menko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Rabu 19 Juni 2024.
Dikatakan Hadi Tjahjanto, hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh PPATK dan dilaporan untuk proses pemblokiran rekening. Selanjutnya diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dibekukan.
"Tindak lanjut adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut," tandasnya.
Hadi Tjahjono menjelaskan, Bareskrim Polri berwenang mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari. Setelahnya, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening.
"Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," jelasnya.
Kemudian setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan, maka berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan diambil. “Kita ambil dan kita serahkan kepada negara," papar mantan Panglima TNI ini.