Satgas Jamin Tak Ada Sanksi Bagi Siswa yang Tak Diizinkan Walinya
Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi menjamin tidak ada sanksi dari sekolah bagi siswa yang tidak mendapatkan izin mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dari orang tuanya. Menurutnya, siswa yang tidak mendapatkan izin untuk mengikuti PTM bisa melanjutkan pembelajaran secara daring seperti yang selama ini telah dilaksanakan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi, dr. Widji Lestariono menyatakan, jika orang tua tidak memberikan izin bagi anaknya untuk mengikuti PTM, maka pihak sekolah akan memfasilitasi untuk pelaksanaan pembelajaran secara daring.
“Bagi siswa yang tidak mendapatkan izin orang tua sama sekali tidak apa-apa. Bisa melanjutkan proses pembelajaran secara daring seperti selama ini. Dan sekolah akan memfasiltasi. Sama sekali tidak ada sanksi. Kita akan kawal itu,” tegasnya, Senin, 18 Januari 2021.
Pria yang akrab dipanggil Rio ini menyatakan, Bupati Banyuwangi memang telah memberikan izin untuk pelaksanaan PTM bagi sekolah. Izin tersebut telah diterbitkan pada Jumat, 15 Januari 2021 lalu. Izin dari Bupati untuk pelaksanaan PTM telah diserahkan langsung kepada Dinas Pendidikan.
“Karena izin Bupati sudah keluar, maka proses lainnya bisa dilakukan. Sebelumnya sudah dilakukan visitasi atau assesment terhadap sekolah-sekolah berkaitan kesesuaian dengan protokol kesehatan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,” jelasnya.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi ini, PTM berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Di mana ada tiga syarat utama untuk bisa memulai PTM. Pertama izin Bupati, izin orang tua dan ketiga kesiapan sekolah terhadap protokol kesehatan.
“Karena izin Bupati sudah keluar, kesiapan sekolah terhadap protokol kesehatan sudah dilakukan, maka tinggal izin orang tua,” tegasnya.
Dia menegaskan, tiga syarat itu merupakan segitiga sama sisi, artinya ketiga-tiganya sama pentingnya. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka siswa tidak harus mengikuti PTM.
“Karena PTM ini bukan suatu hal yang wajib, tapi boleh dilakukan,” pungkasnya.
Advertisement