Satgas Covid Surabaya Minta Tak Ada Prasmanan di Hajatan
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menemukan adanya klaster hajatan yang terjadi di Kota Pahlawan dalam beberapa hari terakhir.
Wakil Sekretaris IV Satgas Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi saat kegiatan hajatan berlangsung ditiadakan prosesi pemberian makanan secara prasmanan. Alasannya simpel, agar tamu undangan tak ada kesempatan untuk membuka masker ketika mendatangi hajatan.
“Makanannya dapat dibungkus dan dibawa pulang. Jadi ditiadakan makan-makannya supaya warga tidak membuka masker di tengah keramaian. Itu bukan berarti kita melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya," kata Irvan.
Pembatasan dan penerapan protokol Covid-19 dalam acara pernikahan atau hajatan menurutnya sudah diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19. Dalam perwali itu menyebutkan bahwa apapun rekomendasi satgas, maka itu yang harus dijalankan oleh warga kota.
"Ketika tidak menjalankan rekomendasi satgas, maka tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi sesuai dengan Perwali yang sudah berlaku," ujarnya.
Irvan mengatakan, hal ini berlaku tidak hanya penyelenggaraan di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall. Sebab menurutnya, tak sedikit pasien Covid-19 di Kota Surabaya yang positif Covid-19 setelah mendatangi acara hajatan.
"Kasus beberapa waktu lalu, sepasang suami istri terpapar setelah mendatangi acara pernikahan di pusat kota. Awalnya mengeluh pusing mual, besoknya demam dan hari itu di tes usap keduanya positif," katanya.
Maka dari itu, ia berpesan kepada seluruh warga agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak terlalu penting, maka warga benar-benar diminta untuk tetap di rumah saja. "Kecuali bekerja atau hal yang penting," katanya.