Satgas Covid-19 Tutup Layanan Rapid Antigen di Pelabuhan Ketapang
Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi akhirnya menutup seluruh layanan rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang belum memenuhi persyaratan izinnya, Senin, 7 Februari 2022.
Banner layanan yang dipasang di depan lokasi layanan dibongkar dan disita. Satgas kemudian memasang segel di lokasi layanan tersebut.
Penutupan ini melibatkan Satpol PP Banyuwangi, Dinas Kesehatan Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kalipuro, Koramil dan Polsek Kalipuro. Kegiatan ini juga diikuti sejumlah anggota Komisi I DPRD Banyuwangi.
“Saya ingin memastikan bahwa di luar yang diberikan rekomendasi dan izin, semua kita minta untuk ditutup,” kata Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat.
Amir menjelaskan, saat ini ada 7 layanan rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang sudah memiliki izin atau rekomendasi untuk beroperasi. Sisanya dipastikan belum memenuhi rekomendasi atau izin.
Mengenai jumlah layanan yang belum mendapatkan rekomendasi, Amir Hidayat enggan menjelaskan. Dia hanya menyebut jumlah layanan rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang baik yang sudah maupun belum memiliki izin atau rekomendasi jumlahnya belasan.
“Yang sudah mendapat rekomendasi ada 7, yang ada (beroperasi) di sini lebih dari 15 layanan. hari ini semua ditutup (yang tidak punya izin atau rekomendasi),” tegasnya.
Dia menjelaskan banyak persyaratan yang tidak dipenuhi klinik yang saat ini ditutup. Di antaranya kurangnya SDM, dan belum adanya kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengolahan limbah dan sampah medis.
Amir mencontohkan layanan rapid Bakti Analisa. Layanan ini ditutup sementara karena kekurangan SDM. Karena layanan di tempat ini dilakukan 24 jam maka harus ada 6 orang analis. Masing-masing 2 orang analis dalam setiap shift. Dalam sehari dibagi 3 shift dengan waktu 8 jam.
“Yang ini SDM-nya kurang. Dia bekerja 24 jam, maka harus ada 6 orang analis. Dalam satu shift ada dua orang analis atau perawat,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto menyatakan, hari ini semua layanan yang tidak sesuai dengan SOP harus ditutup. Mereka harus mengurus melengkapi persyaratan dan mengurus izinnya terlebih dahulu.
“Setelah lengkap semua silakan buka,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Dia menegaskan, jangan sampai terjadi lagi ada orang diberikan surat negatif covid-19 tanpa melalui proses tes lebih dahulu. Hal ini, kata Irianto, menyalahi aturan dan pertanggungjawabannya tidak jelas.
Jika ini terjadi menjadi ranah dari aparat penegak hukum termasuk bagi mereka yang sudah ditutup namun nekat buka kembali tanpa mengurus perizinan.
“Kasihan sama mereka yang sudah mengurus sesuai mekanisme yang ada. Kalau seperti ini siapa saja yang tidak seusai SOP ya tutup dulu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Cabang Klinik Bakti Analisa, Mukhlis, menyatakan, pihaknya sudah mengurus izin pada 25 Januari 2022 lalu dan sudah mengantongi serah terima. Dia mengaku semua persyaratan sudah dilengkapi. Namun izinnya belum dikeluarkan.
Dia menyebut, sebenarnya keberatan dengan penutupan lokasi layanan milik Klinik Bakti Analisa itu. Sebab menurutnya penertiban itu dilakukan dengan tiba-tiba. Apalagi pihaknya juga sudah mengajukan izin ke Dinas Kesehatan.
“Kita tidak tahu yang salah yang mana. Ada beberapa yang kurang sudah disampaikan,” terangnya.
Advertisement