Satgas COVID-19 Setuju Bioskop di Jakarta Dibuka
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mendukung rencana pembukaan bioskop yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena dinilai sebagai tempat hiburan yang bisa menghilangkan stres dan meningkatkan sistem imunitas masyarakat di masa pandemi COVID-19.
“Bioskop dan cinema memiliki karakteristik dan kontribusi penting, terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat, karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental atau fisik dari para penonton dan masyarakatnya ditingkatkan,” ujar kata Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pada konferensi pers di Media Center Satgas Nasional, Jakarta, Rabu.
Wiku menyampaikan bahwa pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi, seperti bioskop, harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat serta melalui tahapan prakondisi, ketepatan waktu, prioritas, koordinasi pusat dan daerah serta monitoring dan evaluasi.
“Dalam prakondisi ini, dipastikan tentang kesiapan fasilitas itu sendiri, fasilitas pendukungnya, dan juga dalam penyelenggaraan, termasuk masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Wiku menekankan bahwa tidak semua aktivitas bioskop dibuka pada waktu yang bersamaan. Dia menyebut semua aktivitas yang akan dibuka perlu dipersiapkan dan diperhitungkan secara matang. Pada tahapan prioritas, pelaku yang berkepentingan perlu melihat prioritas sektor maupun dalam konteks fasilitas yang akan dibuka. Kemudian, tahapan koordinasi dan monitoring dan evaluasi.
Menyikapi rencana pembukaan bioskop, Wiku menjelaskan bahwa tahapan koordinasi pusat dan daerah telah dilakukan, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah. Hal tersebut ia contohkan dengan pertemuan Satgas Penanganan COVID-19 dengan Pemerintah DKI Jakarta pada hari ini yang membahas pembukaan kembali bioskop di wilayah Jakarta.
Hasil kajian tim pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop atau cinema, beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.
“Demikian pula kesiapan dari penyelenggara, mereka harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan bioskop,” ujarnya.
Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Di samping itu, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta, seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.
“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” tambah Wiku.
Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.
Jarak antarkursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antarpengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas. Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.
Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antarpengunjung.
Selain itu untuk pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan secara daring agar mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.
Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah daerah berharap pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menerapkan protokol yang berlaku secara optimal sehingga risiko penularan dapat dihindari. (ant)