Satgas Covid-19: Pelaksanaan Umrah Menyesuaikan Kondisi Pandemi
Pemerintah Arab Saudi diketahui telah membuka kembali akses ibadah umrah. Seperti diketahui, akibat pandemi virus corona atau Covid-19, pelaksanaan ibadah umrah ditutup sejak akhir Februari 2020.
Kini, pembukaan ibadah umrah dilakukan secara bertahap. Keberangkatan jemaah umrah perdana asal Indonesia di masa pandemi, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dimulai pada Minggu 1 November 2020.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi harus merujuk Keputusan Menteri Agama No.719 Tahun 2020. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah Umrah Tahun 2020.
"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jamaah umrah sesuai dengan amanat Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujarnya dalam keterangan pers di kanal YouTube BNPB.
Persyaratan untuk peserta yang tertuang dalam aturan itu di antaranya berusia 18-50 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid, menandatangani surat pernyataan tidak menuntut atas risiko akibat Covid-19, dan bukti bebas Covid-19.
Terkait protokol kesehatan, jamaah harus mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat, dan sampai kembali ke tanah air. Selain itu, penyelenggara perjalanan ibadah umrah harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," ujar Wiku.
Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi. Pemerintah sendiri juga harus melakukan sosialisasi masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi karena waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan.
Pembukaan ibadah umrah selama pandemi Covid-19, kata Wiku, menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
11 syarat yang diterima oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) sebagai berikut:
1. Umur jemaah 18-50 tahun.
2. Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/SWAB yang berlaku 72 jam dari hasil PCR hingga sampai ke Saudi.
3. Untuk bisa umrah dan salat di Haramain harus mendaftar melalui aplikasi Eatmarna.
4. Menyiapkan tiket return sesuai jadwal.
5. Memesan hotel berikut dengan karantina minimal 3 hari, transportasi lengkap antara gerbang masuk dan hotel, asuransi lengkap, transportasi lengkap antara hotel, Masjidil Haram dan miqot. Setiap group harus didampingi guide.
6. Mematuhi protokol kesehatan sejak datang hingga kembali ke negaranya masing-masing.
7. Penyelenggara umrah wajib memberikan data passport yang valid dan khususnya tanggal lahir untuk menyesuaikan syarat umur jamaah umrah.
8. Memberikan informasi paket yang benar 100% yang dilaporkan sekurangnya 24 jam sebelum kedatangan, informasi tiket: mulai dari nomer tiket, terbang dari kota mana, tanggal dan waktu terbang, datang ke Kota mana, tanggal dan waktu kedatangan begitu juga waktu kembali. Informasi hotel di Mekkah dan Madinah, penyelenggara luar dan dalam Saudi menjamin kebenaran informasi yang diberikan.
9. Ketika sampai Saudi jamaah diwajibkan isolasi mandiri di hotel masing-masing selama 3 hari
10. Jemaah dari luar Saudi akan dibagi beberapa grup, setiap grup minimal 50 jamaah, dan setiap grup harus didampingi TL, memesan program dalam 1 paket (tiket, hotel dan transportasi) yang disesuaikan dengan waktu pelaksanaan umrah dan ziarah yang sudah didaftarkan dalam aplikasi Eatamarna yang khusus bagi jamaah luar negeri.
11. Penyelenggara Saudi bertanggungjawab atas pengajuan program jamaah umrah (hotel, transportasi, handling lapangan, asuransi, akomodasi konsumsi) dan memberikan yang terbaik dalam pelayanan.