Satgas Covid-19 Pasuruan Mulai Izinkan Hajatan, Tapi...
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi peninjauan kembali pengetatan protokol kesehatan.
SE ini bernomor 360/01/COVID-19/X2020 tertanggal 5 Oktober 2020 ini mengatur terkait dengan peninjauan kembali atas SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020 tentang pemberlakuan SOP (Standar Operasional Prosedur) Hajatan, Pentas Musik, Seni dan Budaya, TPQ, Madin, serta kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan.
Perihal hajatan, pentas musik, seni dan budaya, yang semula ada penundaan sementara, kini dapat kembali dilaksanakan dengan penerapan protocol kesehatan secara ketat.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengatakan, dibukanya kembali aktifitas masyarakat mulai dari hajatan sampai pentas seni dan budaya lantaran Kabupaten Pasuruan sudah memasuki zona oranye Covid-19.
Hal itu ditandai dengan jumlah kasus covid-19 yang semakin menurun, angka kematian akibat Covid-19 yang juga tidak ada dalam beberapa minggu terakhir, dan prosentase kesembuhan yang sudah melebihi 80 persen dari total warga yang terpapar virus corona.
Hanya saja, meski diperbolehkan, pria yang juga menjabat Bupati Pasuruan ini meminta masyarakat untuk senantiasa menerapkan disiplin protocol kesehatan secara lebih ketat. Hal itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Pasuruan.
"Yang namanya protocol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jangan dianggap remeh, karena kita masih dalam situasi Pandemi Covid-19," kata Irsyad.
Bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, harus melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Diantaranya menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Meningkatkan daya imun dan Memperbanyak Do’a); menerapkan perilaku Pola Hidup Bersih dan sehat (PHBS), menyediakan tempat cuci tangan dan petugas pemeriksa suhu badan; mengatur jadwal atau jam kerja.
Sedangkan, untuk rumah makan dan restoran, kini dapat melayani makan di tempat dengan menjaga protocol kesehatan.
Begitu pula dengan para pelaku usaha tempat wisata, diminta untuk lebih meningkatkan penerapan protocol kesehatan, serta membentuk satuan tugas mandiri dalam rangka pengawasan protocol kesehatan.
"Untuk tempat wisata, restoran sampai hotel sudah boleh dibuka, tapi protocol kesehatannya harus lebih ketat. Petugas benar-benar harus stand by di depan dalam rangka memastikan semua pengunjung dalam keadaan sehat," katanya.
Khusus pada Lembaga Pendidikan, bimbingan belajar/kursus, Madin, TPQ diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka sampai 8 oktober 2020 dan akan dievaluasi kembali.
"Untuk Pimpinan Organisasi Keagamaan/Pimpinan Jam’iyah dapat mengadakan kegiatan seperti sholawatan, manakib, haul dan sejenisnya dengan jumlah peserta tidak lebih dari 50 orang, tidak ada mobilisasi massa dari luar dusun, tetap melaksanakan protokol kesehatan, serta harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas tingkat Kecamatan," katanya.
Untuk bisa membantu suksesnya Surat Edaran ini, setiap Satgas tingkat kecamatan, kelurahan dan desa agar lebih selektif dalam mengeluarkan surat rekomendasi terkait permohonan warga yang akan menggelar kegiatan yang mendatangkan massa.
Selain itu, sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, wajib meninjau rencana tempat kegiatan dan menghentikan pelaksanaan kegiatan yang menghadirkan massa tanpa adanya rekomendasi dari Satgas tingkat kecamatan.
"Kami harapkan peran masyarakat untuk sama-sama menjalankan apa yang sudah Gugus Tugas sampaikan. Karena ini semata-mata untuk menekan semakin meluasnya penyebaran Virus Corona di sekitar kita, khususnya masyarakat Kabupaten Pasuruan," kata Irsyad.
Advertisement