Satgas Covid-19: Isolasi Mandiri Hanya untuk Gejala Ringan
Isolasi mandiri menjadi cara yang mesti dilakukan jika masyarakat terpapar virus COVID-19 yang tanpa gejala atau bergejala ringan. Perlu dipastikan agar isolasi mandiri dilakukan secara benar.
Saat ini pemerintah telah menyediakan tempat isolasi terpusat dengan total lebih dari 20 ribu tempat tidur di Pulau Jawa dan Bali. Apabila tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, maka masyarakat dapat melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Perlu ditekankan syarat kasus positif yang dapat melakukan isolasi mandiri ialah hanya untuk kasus yang tidak menunjukkan gejala atau gejala ringan,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Kamis 15 Juli 2021.
Terdapat sejumlah prosedur yang harus diperhatikan, baik sebelum dan saat prosedur isolasi mandiri dilakukan. Pertama, mempersiapkan stok obat-obatan dasar seperti Vitamin C, D, Zn atau jenis obat-obatan lain sesuai anjuran dokter. Mempersiapkan alat-alat kesehatan dasar seperti termometer atau pengukur suhu dan oxymeter atau pengukur saturasi oksigen.
“Mempersiapkan masker dan cairan desinfektan yang dapat terbuat dari air dengan sabun/detergen dalam jumlah cukup,” kata Prof. Wiku.
Dia pun menambahkan, perlu disediakan ruangan terpisah yang tidak terakses oleh anggota keluarga lainnya dan mempersiapkan daftar kontak orang terdekat dan terpercaya maupun hotline penting untuk perbantuan saat darurat.
Kemudian hal yang harus diperhatikan prosedur isolasi mandiri dilakukan yaitu dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan berolahraga 3-5 kali seminggu, makan makanan bergizi seimbang, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas. Pengelolaan sampah dan limbah harian harus dilakukan dengan hati-hati oleh pendamping, minimal menggunakan APD.
“Barang habis pakai harus disimpan dalam wadah tertutup sedangkan barang tidak habis pakai harus dibersihkan terpisah dengan barang yang digunakan oleh anggota keluarga lainnya,” ujarnya.
Prof. Wiku juga mengingatkan, perlu dilakukan desinfeksi rutin khususnya kepada alat-alat rumah tangga yang sering disentuh contohnya gagang pintu, keran, toilet, wastafel, saklar, meja, kursi. Sirkulasi udara dan pencahayaan juga harus diperhatikan.
Sebisa mungkin melakukan pencatatan mandiri terkait perkembangan setiap gejala dan kondisi tubuh seperti suhu tubuh, laju napas, maupun saturasi oksigen per harinya dengan alat kesehatan yang dimiliki, untuk memudahkan proses pencatatan yang akurat oleh petugas puskesmas yang mengawasi.
Pastikan isolasi mandiri dilakukan minimal 10 hari untuk kasus tanpa gejala dan 10 hari untuk kasus dengan gejala ringan dengan tambahan 3 hari dalam keadaan tanpa gejala.
Jika terjadi kondisi memburuk yang umumnya ditandai dengan gejala demam, batuk, sesak, napas cepat dengan frekuensi >30x/menit, Prof Wiku menegaskan, maka segera hubungi nomor darurat dan layanan dokter atau petugas puskesmas setempat.
“Pastikan protokol kesehatan saat memobilisasi pasien ke puskesmas atau rumah sakit diterapkan secara ketat, menggunakan ambulans milik pemerintah setempat dengan petugas yang mengenakan APD secara lengkap,” kata Prof. Wiku.
Advertisement