Satgas BLBI Berhasil Sita 13 Juta Hektar Tanah Bernilai Rp 1 T
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) terus menagih utang obligor. Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah berhasil menyita 13,21 juta hektare tanah milik obligor.
"Tanah ini dalam berbentuk aset di berbagai kota itu seluas 13,12 juta hektare, tepatnya 13.121.614,346 meter persegi. Sehingga ini kalau diuangkan ya sudah triliunan (rupiah) lah," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Minggu, 26 Desember 2021.
Mahfud mengatakan pemerintah juga langsung tancap gas mengelola tanah obligor. Beberapa di antaranya sudah digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Tanah ini langsung dikuasai negara, langsung disita. Sebagian sudah dibagi ke beberapa orang yang nilainya sekitar Rp1 triliun," ujar Mahfud.
Namun, tidak semua tanah yang disita bisa langsung digunakan. Pemerintah baru bisa menggunakan tanah itu saat status hukum sudah jelas.
"Kemudian yang lain itu akan terus kumpulkan, pastikan kepemilikan, bahwa milik negara baru akan dilelang lagi," ujar Mahfud.
Pemerintah juga menerima uang dari obligor BLBI. Total, pemerintah telah menerima Rp313.945.930.844,50. Mahfud mengaku senang dengan kinerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Kinerja mereka layak diacungi jempol.
"Kita ini dalam waktu enam bulan atau lima bulan lebih sedikit sudah (mengumpulkan) Rp340 miliar dengan 13 juta meter persegi lahan (yang sudah disita)," kata Mahfud.
Advertisement