Satgas: Biaya Perawatan Gratis, RS Dilarang Pungut Biaya Covid-19
Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan kepada rumah sakit supaya menerima pasien Covid-19. Hal ini menyusul adanya laporan dari sejumlah media massa bahwa ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat, yang ditolak rumah sakit. Bahkan, si calon pasien hasus membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi Covid-19.
"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara atau pemerintah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menjawab pertanyaan media dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 29 Januari 2021.
Satgat meminta agar rumah sakit mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19. Jika abai maka ada sanksi yang akan dijatuhkan, terlebih jika terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.
Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Sehingga bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat.
"Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,"ujar Wiku
Satgas Penanganan Covid-19 juga menganjurkan para tenaga kesehatan untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19. Karena tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Advertisement