Satgas Banyuwangi Tutup Lokasi Wisata hingga Mal Selama 4 Hari
Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi memutuskan untuk menutup sejumlah tempat selama libur tahun baru. Tempat yang ditutup adalah destinasi wisata, taman dan ruang terbuka hijau, tempat karaoke dan hiburan malam, serta seluruh pusat perbelanjaan atau mal. Selain itu, Satgas mewajibkan tamu yang menginap di hotel atau homestay menunjukkan surat rapid test antigen dengan hasil negatif.
Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi Nomor: 210/SE/STPC/2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Tahun Baru 2021. Surat ini dikeluarkan pada Selasa, 29 Desember 2020.
“Penutupan dilakukan mulai Kamis (31 Januari 2020) sampai Minggu (3 Januari 2021). Empat hari itulah yang menjadi kesepakatan bersama menjadi kesadaran bersama diantara kita semuanya,” ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Banyuwangi, Mujiono, Selasa, 29 Desember 2020.
Mujiono yang juga menjabat Sekda Banyuwangi menegaskan, Surat edaran ini merupakan hasil evaluasi terkait peningkatan kasus covid-19 di Banyuwangi. Berdasarkan data, kata Dia, jumlah terkonfirmasi covid-19 disebabkan adanya kerumunan masyarakat, adanya libur panjang atau cuti bersama. Untuk itu perlu antisipasi agar tidak terjadi suatu peningkatan kasus konfirmasi Covid-19.
“Biasanya menjelang tahun baru tradisinya melaksanakan perayaan akhir tahun. Ini menjadi potensi peningkatan covid-19. Maka perlu dilakukan aturan-aturan bagaimana di lapangan tidak jadi kerumunan masyarakat,” tegasnya.
Penutupan tempat-tempat tersebut dilakukan karena kerumunan masyarakat itu biasanya terjadi di tempat wisata, di tempat publik seperti taman dan ruang terbuka hijau, tempat hiburan malam, karaoke dan pusat perbelanjaan atau mal. Sehingga diputuskan Untuk melakukan penutupan di tempat-tempat tersebut.
Untuk cafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner, tempat-tempat kuliner lainnya dan toko modern maupun tradisional hanya dilakukan pembatasan jam operasi. Cafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner, tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi pukul 07.00 - 20.00 WIB. Sedangkan toko modern maupun toko tradisional jam operasionalnya mulai pukul 10.00-18.00 WIB. Aturan ini juga berlaku mulai Kamis, 31 Desember 2020 hingga Minggu, 3 Januari 2021.
Aturan ketat juga diberlakukan untuk pengelola hotel, homestay, Pondok Wisata, Resort, Guest house, dan jenis penginapan lainnya harus mengecek setiap tamunya. Setiap tamu yang bermalam harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen dalam kondisi yang tidak positif.
“Itu upaya kita yang harus kita lakukan untuk mengantisipasi, walaupun kita melaksanakan perayaan jangan sampai terdampak pada peningkatan covid-19. Jangan sampai terjadi peningkatan yang terkonfirmasi bahkan peningkatan yang meninggal dunia,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan, harus ada keseimbangan antara perekonomian dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Sehingga perlu ada aturan yang memikirkan masalah pendapatan perkonomian sekaligus memikirkan keselematan warga yang ada di Banyuwangi.
“Kita harus mengedepankan keselamatan nyawa warga Banyuwangi mengedepankan kesehatan rakyat Banyuwangi. Saya kira perekonomian kita dibanding Kabupaten lain, kita lebih baik dibanding Kabupaten kota yang lain,” pungkasnya.
Advertisement