Satgas Anti Mafia Tetapkan Joko Driyono Sebagai Tersangka
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola. Tidak hanya itu, ia juga dicekal ke luar Indonesia.
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono membenarkan penetapan Jokdri sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini juga menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh Satgas Anti Mafia di apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis malam.
"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," kata Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Argo membeberkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepakbola Tanah Air.
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger serta dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Kemudian buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI dan satu buku catatan warna hitam.
Selanjutnya satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kwitansi, satu bandel dokumen dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.
Sementara soal pencegahan keluar Indonesia terhadap Jokdri, telah dikirim ke pihak Imigrasi untuk dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," ujar Argo.
Dalam kasus pengaturan skor (match fixing) ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang. (hrs)