Satgas Abaikan Perwali New Normal Surabaya,Ini Susunan Lengkapnya
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya meminta agar tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya tetap tutup. RHU yang ngotot buka akan ditutup paksa oleh Satpol PP. Sikap ini berbeda dengan Peraturan Walikota Surabaya nomor 28 tahun 2020, tentang pedoman tatanan new normal. Dalam Perwali itu, 12 kegiatan boleh buka dengan protokol khusus, termasuk RHU.
Larangan RHU untuk buka disampaikan oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, pada Sabtu 13 Juni 2020. Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat rekreasi dan hiburan umum selama masa pandemi.
Satgas covid-19 juga menyurati Satpol PP, untuk meminta dukungan dalam bentuk penindakan atas tempat hiburan malam yang ngotot buka saat pandemi. Irvan menyebut hiburan malam adalah tempat hiburan khusus sehingga membutuhkan pedoman dalam melaksanakan Perwali yang sudah terbit.
Perwali nomor 28 tahun 2020 sendiri ditandatangani Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada 10 Juni 2020. Perwali berjudul Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-10 di Kota Surabaya itu berisi 12 Bab dengan 36 pasal. Aturan tentang tempat hiburan malam dijelaskan di Pasal 20.
Berikut Isi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan New Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surabaya.