Sasar Perempuan, Residivis Jambret Ditangkap di Surabaya
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang residivis penjambretan yang beroperasi kembali. Bahkan, pelaku sempat melakukan aksinya sebanyak dua kali bersama temanya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MH, warga Jalan Demak Jaya. Ia diamankan di Jalan Kalianak Timur Gang Buntu.
“Laporan aksi penjambretan di Jalan Indrapura. Setelah itu, penyelidikan dilakukan di lokasi dan ditemukan rekaman CCTV,” kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Selasa, 13 Desember 2022.
Selain itu, kata Mirzal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sepeda motor yang digunakan sebagai alat untuk menjambret, serta dua handphone milik tersangka.
Saat diinterogasi, pelaku yang berumur 25 tahun itu mengaku sudah dua kali menjambret di kawasan Jalan Indrapura. Dalam setiap operasinya, tersangka selalu mengajak temanya, yakni VT, MF, dan GL. “Khusus untuk GL, sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga atas kasus yang sama (penjambretan). Sisanya masih DPO,” jelasnya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku biasa menyasar perempuan yang mengemudikan sepeda motornya sendirian. Kemudian, dia akan mendekati dan merampas secara paksa tas milik korban.
Lebih lanjut, Mirzal menyebut, pelaku sempat ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan kasus serupa pada 2019 lalu. Ia mengaku melakukannya kembali lantaran belum bekerja. "Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar tunggakan kontrakan," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Advertisement