Sasar Pelajar, Pemkot Malang Bakal Susun Perda Terkait Narkoba
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait peredaran dan penggunaan narkoba.
"Melalui DPRD sekarang bekerja untuk membahas keterkaitan Perda Narkoba," ujar Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko pada Jumat 8 Juli 2022.
Edi mengatakan bahwa penyusunan Perda Narkoba tersebut adalah bentuk komitmen dari Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi terkait pemberantasan peredaran narkotika.
"Ini adalah kesungguhan kami dari pemerintah, aparat, Forkopimda untuk bersama-sama dari sisi regulasi kami siapkan, dari sisi komitmen juga begitu," katanya.
Ditambahkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah Jubair mengatakan bahwa hingga saat ini proses pembuatan Perda Narkoba masih dalam tahap penyusunan naskah akademik.
"Masih menyusun naskah akademik. Pada saat naskah itu selesai disusun, baru kami tahu ini tentang narkotika menyeluruh atau sebagainya," ujarnya.
Nantinya Perda Narkoba tersebut akan difokuskan untuk memproteksi peredaran narkotika di kalangan pelajar. Tempat-tempat yang banyak dihuni oleh pelajar atau mahasiswa akan dilakukan monitoring.
"Kami lebih memfokuskan nanti ke bahwasannya tempat kos-kosan, apartemen, sekolah-sekolah kalau perlu nanti dimasuki BNN untuk pressure," katanya.