Sasar 4 Kecamatan, Dua Ribuan Rokok Ilegal di Bondowoso Diamankan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso Jawa Timur gencar melakukan operasi rokok ilegal. Menggandeng Bea Cukai Jember, berhasil mengamankan 2.820 batang rokok berbagai merek tidak bercukai.
Dua ribu lebih batang rokok ilegal yang diamankan tersebut, hasil operasi rokok ilegal dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai menyasar pertokoan pasar tradisional di 4 kecamatan di Bondowoso. Yakni, Kecamatan Tegalampel, Pakem, Tenggarang, dan Curahdami.
Kepala Satpol PP Bondowoso Slamet Yantoko mengatakan, operasi rokok ilegal bersama Bea Cukai Jember menyasar 4 kecamatan di Bondowoso itu selama empat hari beruntun. Dua hari di Kecamatan Tegalampel dan Pakem. Kemudian, dua hari lagi di Kecamatan Tenggarang dan Curahdami.
"Operasi rokok ilegal di Kecamatan Tegalampel dan Pakem pada 7 - 8 November 2022. Di Kecamatan Tenggarang dan Curahdami pada 9-10 November 2022. Hasilnya, kita amankan 2.820 batang rokok ilegal tanpa cukai di 4 kecamatan itu," kata Slamet Yantoko, Sabtu 12 November 2022.
Dua ribuan batang rokok ilegal berbagai merek tersebut diamankan, menurut Slamet Yantoko, karena melanggar Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. "Setelah dilakukan pendataan, semua barang bukti rokok ilegal hasil operasi gempur rokok ilegal di 4 kecamatan diamankan Bea Cukai Jember," ungkapnya.
Sementara pemilik toko maupun home industri yang kedapatan menjual rokok ilegal tanpa cukai, Slamet Yantoko menjelaskan, diberikan imbauan dan sosialisasi larangan menjual rokok ilegal. Selain itu, menulis surat pernyataan tidak menjual dan memproduksi lagi rokok ilegal tanpa cukai.
"Kita juga memberikan sosialisasi larangan menjual rokok ilegal kepada para pedagang dan menempelkan striker imbauan gempur rokok ilegal pada toko-toko di empat kecamatan," jelasnya.
Advertisement