Sarman WNI yang Ditahan Dipulangkan KJRI dari Mekkah
Jakarta: Warga negara Indonesia (WNI) Sarman Parto Pai (80) asal Rembang, Jawa Tengah dipulangkan kembali ke Tanah Air setelah ditahan selama enam bulan di penjara di Mekkah, Arab Saudi.
Sarman dipenjara lantaran dituduh otoritas setempat melakukan tindakan asusila di pelataran basement Masjidil Haram, seperti disampaikan dalam keterangan pers yang dilansir laman resmi Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Senin (27/3).
Sebenarnya Sarman terancam hukuman penjara selama 10 bulan, namun setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya ia hanya divonis enam bulan penjara dan 80 kali cambukan oleh pengadilan. Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin mengatakan, rata-rata WNI yang mendapatkan hukuman disana, akibat dari perbuatan asusila.
"Kasus asusila meliputi hampir 90 persen kasus WNI yang ditahan di penjara Mekkah dan Jeddah," terangnya.
Hery menyampaiakan, bahwa pentingnya para WNI untuk menghormati budaya setempat, yakni saat berada di lingkungna Arab Saudi. "Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," tambahnya.
Tim dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melakukan upaya pembebasan Sarman dengan berkomunikasi ke mahkamah dan penjara. Dengan mempertimbangkan usia Sarman yang sudah tua, maka ia dibebaskan dari hukuman cambuk.
Tak langsung dibebaskan, Sarman mendapatkan jaminan dengan tingga di tempat perlindungan WNI sejak Oktober 2016 lalu. Selama ia tinggal disana, proses negosiasi akan pembebasannya masih terus berlangsung. Hingga akhirnya Sarman dipulangkan ke Indonesia, didampingi staf KJRI Jeddah. (hrs)