Saran untuk Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual di Kampus
Peneliti dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya) Surabaya, Dian Noeswantari mendukung setiap instansi pendidikan memiliki satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), seperti yang dilakukan Unesa.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan isi Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
"Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 memang harus diimplementasikan. Setiap perguruan tinggi harus punya alat dan mekanisme terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual," ujar Dian, saat dihubungi Ngopibareng.id.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi atau kampus, ujar Dian, keinginan korban harus dihormati. Bahkan, apabila korban ingin melaporkan ke pihak yang berwajib juga harus dihormati.
Berkaca pada kasus Unesa, Dian mengungkapkan, pelaku harusnya dikeluarkan karena sudah tidak layak lagi mengajar.
"Pelaku seperti ini, saya yakin pasti setiap tahun atau setiap saat ada korban lain kalau dibiarkan. Nah, orang demikian harus dikeluarkan dari kampus karena tidak layak mengajar," jelasnya.
Sementara untuk para korban, satgas PPKS bentukan kampus harus fokus menangani kasus hingga tuntas dan memulihkan kondisi kejiwaan korban.
Menyoroti banyaknya kasus pelecehan seksual di kampus yang mencuat satu per-satu. Dian mengatakan, ini bukan hanya mengenai keinginan dan kesempatan. Tapi lebih pada pengusahaan tubuh seseorang oleh pihak yang berkuasa, dalam hal ini ialah dosen dan mahasiswa.