Saran Hotman Paris Keluarga David Ozora Ajukan Gugatan Perdata
Kasus penganiayaan David Ozora masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Setelah dua tersangka sudah ditetapkan yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane, Polda Metro Jaya mengumumkan satu tersangka baru, Kamis, 2 Maret 2023 sore.
Dia adalah AG alias Agnes. Hanya saja, polisi tidak menggunakan istilah tersangka kepada siswi SMA itu. Usia Agnes yang masih di bawah umur, 15 tahun, status hukumnya bukan tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Awalnya, ia hanya berstatus sebagai saksi. Namun, dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya keterlibatan dalam rangkaian kasus tersebut.
Di sisi lain, pengacara flamboyan Hotman Paris memberikan saran untuk Jonathan Latumahina, orang tua korban, untuk mengajukan dua upaya hukum.
"Upaya hukum pertama yaitu proses pidana yang telah berjalan. Itu kewenangan dari kepolisian. Tapi ada lagi upaya hukum kedua, kalau keluarganya si korban mau si korban atau keluarganya bisa mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum," ungkap Hotman Paris dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial.
Dijelaskan Hotman Paris, bahwa keluarga korban menggugat pelaku itu adalah yuridis formalnya. "Tapi kalau mau bikin terobosan saya menyarankan agar keluarga korban mengajukan gugatan perdata baik terhadap orangtua dari si pelaku maupun terhadap si pelaku secara tanggung renteng," tandasnya.
Dipaparkan Hotman Paris bahwa hukum perdata ini sudah dijalankan di beberapa negara.
"Istilah hukumnya dalam hukum Common Law adalah joint and several. Itu diakui di semua Singapura, Amerika, dan Eropa, joint and several liability. Memang ini tanggung jawab anaknya yang sudah dewasa, tapi bisa didalilkan bahwa terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut bisa juga dikaitkan dengan kurangnya pengawasan dari orangtua terhadap anak, kurangnya pendidikan dan juga harta yang begitu banyak yang tidak dilaporkan," sambungnya.
Pihak korban bisa menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah. Di Indonesia disebut dengan kerugian immaterial.
"Itu terobosan ya belum ada preseden, tapi coba dulu karena apa? Di Amerika itu dikenal namanya konsep punitive damages, yaitu kerugian bukan karena besarnya kerugian materil tapi dihitung dari nilai penderitaan dari si korban. Kalau di kita namanya kerugian immateril. Kalau di Amerika punitive damages bisa triliunan, kalau menghilangkan nyawa orang misalnya karena mengendara tanpa SIM itu bisa berakibat dihukum ganti rugi yang sangat besar terhadap si pelaku. Makanya kalau mau keluarga dari si korban atau orangtuanya, coba dulu mengajukan upaya hukum perdata," bebernya.
Advertisement