'Sapolidi' Fasilitasi Penyandang Difabel di Situbondo Buat SIM D
Satlantas Polres Situbondo membuat terobosan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan nama Satpas Polres Situbondo Peduli Difabel (Sapolidi).
Sapolidi ini memberikan pelayanan istimewa bagi warga Situbondo penyandang difabel yang mengemudikan kendaraan bermotor mendapatkan SIM D.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, terobosan Sapolidi merupakan bentuk kepedulian polres kepada warga Situbondo penyandang difabel yang ingin memiliki SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
"SIM untuk penyandang difabel itu SIM D," kata Kapolres Dwi, Jumat, 21 Juli 2023.
Didampingi Kasatlantas Polres Situbondo AKP Suwarno, imbuh Kapolres Dwi, SIM D tersebut berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus penyandang difabel. SIM D juga setara dengan golongan SIM C untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua.
"SIM D ini penting bagi penyandang difabel, karena salah satu kelengkapan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Saya berharap penyandang difabel yang memiliki kendaraan modifikasi khusus difabel dan ingin membuat SIM D datang ke Satlantas Polres untuk mengurus," imbuhnya.
Ditambahkan Kasatlantas AKP Suwarno, layanan pembuatan SIM D bagi penyandang difabel melalui terobosan Sapolidi tidak berbeda dengan pengurusan SIM C. Tetap sesuai tahapan regulasi, yakni melengkapi persyaratan administrasi, tes tulis, tes digital, dan praktik berkendara.
"Hari ini kami memberikan layanan pembuatan SIM D bagi 20 penyandang difabel anggota Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS). Tapi, hanya 10 orang ikut dan lulus. Yang 10 orang lagi berhalangan hadir," katanya.
Ketua PPDiS Luluk Ariyantiny mengapresiasi Satlantas Polres Situbondo membuat terobosan Sapolidi layanan pembuatan SIM D bagi penyandang difabel. Karena, kata Luluk, merupakan bukti nyata Polres Situbondo memberikan hak sama bagi penyandang difabel dalam berkendara di jalan raya.
Advertisement