Sapi Bima Mendominasi Pasar Hewan Kurban di Jakarta
Idul Adha menjadi peluang bagi pedagang hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing. Masih ada waktu sekitar satu bulan menuju Idul Adha, sejumlah pedagang hewan kurban sudah mulai membuka lapaknya di Jakarta.
Pedagang hewan kurban itu memanfaatkan lahan kosong sebagai kandang darurat sekaligus tempat jualan. Pengamatan Ngopibareng.id, hewan kurban di Jakarta rata-rata didatangkan dari Bima. Pertimbangannya, selain harganya lebih murah, dagingnya lebih besar karena karkas atau tulangnya lebih kecil.
Salah seorang pedagang hewan kurban, Ahmad mengatakan, sapi dari Bima dan NTT paling banyak diminati dibanding sapi Jawa, Madura, atau Bali.
"Harganya murah, badannya kekar, sehat dan perolehan dagingnya lebih banyak," kata Ahmad saat dijumpai di lapaknya.
Pria asal Bima ini baru dua hari membuka lapak di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat. Langkah ia mendatangkan 100 ekor sapi merupakan hasil patungan dengan beberapa orang teman. "Kami sudah punya jaringan, kalau habis tinggal nelepon tidak perlu berangkat ke Bima," sambung Ahmad.
Sapi kurban milik Ahmad ini harganya bervariasi, mulai Rp19 juta sampai Rp24 juta. Harga tergantung ukuran badan sapinya. Jika ada yang ingin sapi berukuran lebih besar lagi, Ahmad dkk siap melayani.
Problem yang di Ahmad dkk sebagai penyedia hewan kurban adalah lahan. Ketatnya peraturan membuatnya tidak bisa menjual hewan di sembarang tempat, dan sewa lahannya cukup mahal. Kendala lain adalah rumput untuk makan sapi. Ia bahkan merumput sampai ke Serang atau Bekasi yang jaraknya mencapai 100 kilometer.
Soal kualitas sapi Bima, Ahmad menjamin 100% sehat, tidak berpenyakit, dibuktikan dengan surat dari Dinas Peternakan Bima. "Kami tidak mau membawa sapi sembarangan, karena ada kaitannya dengan ibadah kurban, harus memenuhi syarat, beda dengan sapi yang dipotong untuk hajatan," kata Ahmad.
Namun demikian, ia belum tahu prospek pasaran hewan kurban di Jakarta kali ini. Sehingga ia masih membawa sapi berukuran medium. Sampai hari kedua buka lapak, Ahmad mengaku belum ada transaksi pembelian. Sapinya masih utuh. Hewan kurbannya hanya jadi tontonan warga, khususnya anak-anak.
Harus Penuhi Syarat
Berkaitan dengan penyediaan hewan kurban, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Nasaruddin Umar menjelaskan, umat muslim yang ingin melakukan kurban harus memahami apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik.
"Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syari'at Islam," ujarnya kepada Ngopibareng.id, Senin 30 Mei 2023.
Menurut Nasaruddin, dalam Alquran Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban."
Ibnu Katsir menafsirkan, "Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya."
"Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu," kata Nasaruddin.
Ia menyebut hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar ibadah kurban lebih sempurna.
Jenis Hewan Kurban
Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Usia Hewan Kurban
Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:
Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
Sehat Tanpa Cacat
Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.
Bukan Milik Orang Lain
Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.
Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.
Dan, batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah empat hari setelah Idul Adha, ujar Imam Besar Masjid Istiqlal.
Advertisement