Santunan untuk Petugas KPPS Meninggal Disetujui Kemenkeu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyebutkan santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit selama bertugas telah disetujui Kementerian Keuangan.
"Kemenkeu sudah setuju, tinggal pembahasan terkait besaran anggaran serta mekanisme dan waktu pemberian santunan," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis dihubungi di Jakarta, Kamis.
Viryan mengatakan besarnya santunan akan dibedakan bagi petugas yang meninggal dan yang sakit.
Sejauh ini, setelah ada kabar banyaknya petugas KPPS yang meninggal, salah satunya karena kelelahan, KPU telah menginstruksikan jajaran di kabupaten/kota melakukan pemantauan terhadap kesehatan petugas KPPS, selain juga memantau potensi kecurangan saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Menurut KPU, dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan, seluruh pihak dihadirkan mulai dari petugas KPPS, PPS, PPK hingga kedua tim pasangan capres dan cawapres serta pengawas pemilu.
"Manakala ada kekeliruan atau dugaan kecurangan maka dapat segera diselesaikan melalui rapat pleno di wilayah bersangkutan. Hingga saat ini KPU RI terus melakukan penghitungan/rekapitulasi suara Pemilu 2019 secara berjenjang di setiap TPS," katanya.
Pergerakan penghitungan suara itu dapat diakses publik secara terbuka melalui aplikasi Situng (sistem informasi penghitungan suara) di situs KPU.go.id pada kanal Hasil Pemilu 2019.
KPU melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2019 sejak 18 April 2019. Ditargetkan rekapitulasi/penghitungan suara pemilu rampung tanggal 22 Mei 2019. (ant)
Advertisement