Santunan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Rp30 Juta
Keluarga korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mendapat santunan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Uang santunan yang dijanjikan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga warga binaan alias napi yang menjadi korban jiwa kebakaran tersebut.
"Sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini," tutur Yasonna Laoly dalam keterangan resminya.
Selain santunan Rp30 juta, Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa biaya pemakaman, pengurusan, dan pemulasaran jenazah akan ditanggung oleh Kemenkumham. Yasonna Laoly juga menyampaikan permintaan maaf atas tragedi kebakaran di lapas tersebut.
"Semua biaya pemulasaran, pemakaman, dan pengurusan jenazah kami yang urus. Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi," jelas Yasonna Laoly.
Keluarga 3 Korban Luka Berat yang Meninggal dalam Perawatan Medis sudah Terima Santunan
Yasonna Laoly telah menyerahkan santunan Rp30 juta kepada tiga keluarga warga binaan yang meninggal di rumah sakit secara langsung. Ketiganya adalah warga binaan atas nama Adam Maulana (diterima oleh Dadang/kakak), Thimoty Jaya (diterima oleh Endru Jonathan/kakak), dan Hadiyanto (diterima oleh Dasri/istri).
"Santunan ini jangan dilihat dari besar atau kecilnya, tetapi sebagai wujud empati dan rasa duka mendalam kami atas musibah yang sama-sama tidak kita inginkan ini. Santunan akan diberikan kepada semua keluarga korban yang meninggal dalam musibah ini usai teridentifikasi," kata Yasonna Santunan akan diberikan kepada semua keluarga korban yang meninggal dalam musibah ini.
Advertisement