Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali
PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan belasungkawa dan keprihatinan atas tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipali KM 151, Kabupaten Majalengka, Senin 17 Juni 2019.
Jasa Raharja juga menyatakan akan menjamin santunan bagi para korban. Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017.
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo, dalam pernyataan resminya, Senin 17 Juni 2019.
Budi menambahkan, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat. "Biaya perawatannya maksimal Rp20 juta," sambung dia.
Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta dan ambulans maksimal Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka.