Dinsos Jatim Ajukan 1.480 Berkas Santunan Covid, Cair Hanya 76
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jawa Timur, M Alwi mengatakan, pihaknya telah mengajukan 1.480 berkas permohonan santunan bagi keluarga korban meninggal akibat Covid-19. Namun hanya 76 berkas yang diterima dan turun dalam bentuk santunan sebesar Rp15 juta per keluarga korban. Kini, sesuai edaran Kemensos bertahun 2021, santunan ini dihentikan oleh pemerintah.
Alwi menambahkan, selain seribuan berkas yang sudah dikirim, terdapat pula 731 berkas yang belum dikirim. "Yang sudah dikirim 1.480, yang belum dikirim 731, yang sudah cair, itu 76," kata Alwi, kepada awakmedia, Kamis, 25 Februari 2021.
Santunan yang akhirnya dapat dicairkan tersebut, lanjut Alwi, baru terjadi dalam sekali tahap. Sementara berkas permohonan yang berikutnya, belum ada satupun yang dicairkan, hingga sekarang.
Untuk mengatasi permasalahan itu, Dinsos Jatim sempat menanyakanya melalui surat resmi kepada Kemensos. Namun usaha tersebut ternyata tidak mendapatkan tanggapan postif. "Ya itukan pertama, sekali, setelah itu kok enggak ada lagi. Kami menanyakan, melalui surat ke Kemensos, tapi ya enggak ada jawabannya," jelasnya.
Oleh karena itu, Alwi mengungkapkan bahwa Dinsos Jatim masih menunggu arahan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk memberikan solusi untuk kelanjutan program santunan itu.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismahari menegaskan, dihentikannya santunan untuk korban Covid-19 yang meninggal berlangsung atas kehendak presiden. Anggaran ini dihapus sejak 2021.
"Kami memahami ada masyarakat yang kecewa dengan dihapusnya satunan tersebut, tapi kami tidak bisa berbuat apa apa, " kata Risma kepada wartawan di Jakarta Rabu 24 Februari 2021.
Menurut Risma Kementerian Sosial sudah memutar otak untuk menutupi kebutuhan dengan anggaran yang terbatas. Bahkan ia berencana melelang beberapa unit mobil mewah hasil undian yang tidak diambil oleh pemiliknya, karena tidak sanggup membayar pajak. "Pak Jokowi minta saya untuk membicarakannya dengan Bu Menteri Keuangan," ujar Mensos.
Surat penghentian santunan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.