Santriwati Korban Guru Cabul di Bandung Curhat ke Risma
Menteri Sosial Tri Rismaharini menemui belasan korban tindak perkosaan ustaz atau guru sekaligus pengelola pesantren di Bandung. Kepada mantan Walikota Surabaya itu, korban mengaku ingin bersekolah kembali.
Trauma Healing
Risma mengaku telah bertemu dengan santriwati korban kebejatan Herry Wirawan, 36 tahun. Menurutnya, para santriwati yang sebagian besar anak-anak itu kini fokus menjalani trauma healing untuk mengobati trauma mereka.
Trauma healing dibutuhkan untuk menyembuhkan dampak psikis akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik sekolah dan pesantren tahfiz Quran, Herry Wirawan. Tujuannya agar korban bisa melanjutkan kehidupan dan menjalaninya dengan lebih baik.
Ingin Sekolah
Selain trauma healing, Risma mengaku jika santriwati korban tindak perkosaan ustaz Herry Wirawan juga curhat ingin kembali sekolah.
Namun kendalanya, para santriwati itu tidak pernah mendapatkan ijazah pun rapor selama mengenyam di pesantren yang ternyata mengeksploitasi mereka. Sedangkan, santriwati itu kini rata-rata berusia 16 tahun. "Kalau enggak ada ijazah dan rapor kan sulit. Jadi sekarang kami lagi coba mencari akses untuk sekolah mereka ke depannya," kata Risma, dikutip dari detik.com, Senin 13 Desember 2021.
Menurutnya pihaknya kini sedang mendiskusikan dan mencari cara agar korban tindak perkosaan ini bisa kembali sekolah.
Kata Ridwan Kamil
Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan hal berbeda. Menurutnya, sebagian santriwati korban tindak perkosaan Herry Wirawan itu telah bersekolah. Mereka berusia antara 13 hingga 16 tahun.
"Semua santriwati ada yang sudah di sekolahkan sebagian, ke sekolah Muhammadiyah. Sudah dilaksanakan dari Bulan Mei itu," kata Ridwan, Senin 13 Desember 2021.
Sulit Sekolah
Sebelumnya, sejumlah legislator mendorong agar pemerintah fokus pada nasib dan masa depan santriwati korban tindak perkosaan dari gurunya. Berdasarkan temuan, ada beberapa korban yang sudah sekolah namun kemudian keluar dari sekolah, sebab harus melahirkan anak mereka.
Kondisi itu diketahui setelah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak Kota Bandung melakukan pendampingan.
"Kami ingin pemerintah memperhatikan mereka, jangan sampai mereka dipersulit gara-gara hamil dan punya anak, ada yang cerita itu korban, dua Minggu sudah sekolah, dikeluarin lagi karena punya anak," kata Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi PSI Yoel Yosaphat.
RUU TPKS
Di kesempatan yang sama, ia juga meminta agar pemerintah meningkatkan pengawasan pada pesantren yang ada.
Selain itu, ia juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang Tindak Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU TPKS), segera disahjan oleh pemerintah pusat.
Sebab menurutnya, ancaman yang dijatuhkan pada ustaz atau guru pemerkosa santriwati maksimal hanya 15 tahun. "Bayangin, di bawah umur, melakukan eksploitasi, nyemen, nembok, ngecat, tapi hukuman 15 tahun. Kan gila," tandasnya.
Advertisement