Santri Sekap Dua Anggota Polisi di Sampang
Sejumlah santri dari sebuah pondok pesantren di Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, melakukan penyekapan kepada dua orang anggota kepolisian atas dugaan rekayasa kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, peristiwa ini terjadi karena ada kesalahpahaman.
"Dalam yuridiksi Polres Sampang terjadi kegiatan kepolisian dalam rangka upaya paksa menuju atau untuk menciptakan kamtibmas. Namun di sini ada miss komunikasi,” kata Trunoyudo ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 25 Agustus 2020.
Karena ada penyekapan tersebut, pihak kepolisian setempat meminta bantuan kepada Bupati Sampang, Slamet Junaidi, dan beberapa tokoh setempat.
"Ada dua anggota kepolisian yang diamankan di pesantren, namun saat ini sudah dilepas dan mereka sudah kembali bertugas di polsek. Sedangkan untuk santri dan kakaknya juga sudah dikembalikan ke pesantren," ujarnya.
Saat disinggung terkait adanya transaksi narkoba, Trunoyudo menyampaikan sampai saat ini masih dalam pendalaman aparat di Polres Sampang.
Berdasar informasi, saat itu kondisi ponpes tersebut sedang ramai aktivitas kunjungan keluarga yang melakukan pengiriman barang dan sebagainya.
Anggota polisi yang melakukan patrol pengamanan kemudian melihat ada yang mencurigakan dari salah satu keluarga santri yang mengirim barang. Saat mengambil barang, aparat langsung datang menciduk keduanya yang kedapatan melakukan transaksi sabu-sabu. Keduanya, langsung dibawa ke Polsek Robatal untuk dimintai keterangan.
Dalam upaya penangkapan, kemudian muncul provokasi yang menyebut polisi menjebak transaksi sabu-sabu. Sehingga, dua anggota polisi langsung disekap oleh sejumlah santri di ponpes.