Santri Kediri Tewas Saat Belajar Silat, Polisi Tangkap Tersangka
Unit Reskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri meninggal saat mengikuti latihan silat oleh salah satu perguruan silat di Kediri.
Dikatakan kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana, peristiwa itu terjadi SMP Negri 2, dalam latihan silat oleh salah satu perguruan pada 5 Desember 2022. Pelatihan ini diikuti oleh sejumlah murid.
Materi pelatihan yang diberikan berupa teknik pukulan, yang dipraktikkan langsung oleh seorang pelatih perguruan silat berinisial VCB, warga Kota Kediri kepada korban. Dari tindakan tersebut, mengakibatkan korban terjatuh hingga akhirnya meninggal dunia.
"Ada sebuah tindakan yang memang itu, mengakibatkan korban ini tadi terjatuh hingga akhirnya kita lakukan autopsi. Hasil autopsi ternyata sesuai keterangan saksi yang ada sehingga setelah kita gelarkan, VCB dijadikan tersangka," terangnya Senin 12 Desember 2022.
Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui jika korban telah mengikuti pelatihan dari perguruan pencak silat tersebut sekitar satu tahun terakhir.
Korban mengalami pemukulan di bagian tengah dada, lalu tumbang. Melihat hal itu, korban yang berusia 18 tahun asal Nganjuk, berstatus salah satu santri Pondok Pesantren, segara dilarikan ke rumah sakit. Tapi takdir berkata lain, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi.
"Semacam teknik pernafasan, korban disuruh tahan nafas kemudian korban dipukul di bagian tengah dada. Korban meninggal dunia di lokasi. Bersangkutan meninggal dunia setelah mendapat pukulan satu kali," pungkasnya .
Polisi yang mendapat laporan terkait hal itu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Hasil dari autopsi ternyata sesuai dengan keterangan para saksi.
"Dari kasus ini kita sudah periksa sembilan orang saksi. Saat itu selain korban juga ada murid lainya yang ikut berlatih," katanya.
Sementara itu Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menambahkan, tersangka penganiayaan asal Kelurahan Kaliombo Kota Kediri dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan juga 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau pun karena perbuatan atau kelalaiannya hingga orang meninggal dunia. "Diancam hukuman 7 tahun penjara," tandasnya .
Advertisement