Yang Dulu Dikucilkan: Santri
Peringatan Hari Santri disambut gegap gempita masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memberi sambutan pada Peringatan Hari Santri Nasional di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.
Berikut di antara catatan penting dalam sambutan tersebut untuk Ngopibareng.id.
SANTRI dan pesantren, berada di tengah masyarakat. Santri dan pesantren hari ini sudah mengalami transformasi yang luar biasa. Jika santri dulu dianggap udik dan kampungan, maka kaum santri hari ini telah mengalami mobilitas vertikal yang luar biasa.
Kalau dulu sering diejek sebagai kaum udik dan kampungan dan hanya bisa bekerja di kantor Kementerian Agama, dalam arti sempit, sekarang kaum santri sudah mengalami mobilitas sosial vertikal yang luar biasa.
Sejumlah alumni pesantren yang berkiprah di berbagai bidang termasuk menjadi Presiden hingga Wakil Presiden. Belum lagi, kiprah kaum santri sebagai saudagar, pejabat, akademisi hingga pemimpin organisasi masyarakat. Tidak hanya itu, kaum santri hari ini bisa menjadi gubernur, bupati, wali kota, sastrawan hingga seniman yang sangat berpengaruh.
Sekarang, sudah banyak (santri) yang masuk ke berbagai pejabat penting di perguruan tinggi, di instansi pemerintah. Bukan hanya bekerja dalam hal-hal urusan agama dalam arti sempit, tapi sudah masuk ke seluruh sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kiprah santri hari ini sekaligus menganulir anggapan Islamofobia yang dilakukan oleh negara. Kini, institusi kepolisian tidak hanya membangun masjid tetapi juga menjadi tempat pengajian. Institusi kepolisian bahkan mengizinkan polisi wanita untuk menggunakan seragam muslimah pada saat berdinas di lapangan.
Kantor-kantor pemerintah bukan hanya dibangun masjid, tetapi juga dibentuk majelis-majelis taklim, kelompok-kelompok pengajian di kalangan pegawai.
Tidak ada juga rasa malu untuk mengaku Muslim. Kalau dulu, rasanya kalau Muslim itu malu-malu, dianggap kampungan, sekarang tidak, karena juga tidak ada Islamofobia dan kaum Muslimin dari kalangan santri tidak kalah prestasinya dengan orang-orang yang bukan santri.
Mobilitas Santri
Mobilitas kaum santri di Indonesia berjalan cepat dan positif. Bahkan, beberapa posisi yang sampai tahun 1970-an sulit diduduki oleh lulusan pesantren, kini sudah banyak yang bisa diduduki oleh kaum santri.
Kaum santri di Indonesia saat ini terus menunjukkan prestasinya dalam membangun bangsa dengan berlandaskan persaudaraan dan toleransi.
Di Indonesia yang merdeka berdasarkan Pancasila, kaum santri harus terus berprestasi membangun bangsa dengan penuh persaudaraan dan toleransi sesuai dengan ideologi Pancasila.
Kata santri tak hanya dikaitkan dengan orang yang hanya lulus pondok pesantren. Tetapi dinisbahkan kepada orang-orang Islam yang rajin melaksanakan ajaran agamanya, maka mobilitas vertikal itu menjadi tampak lebih besar.
Saat ini banyak yang menjadi profesor, perwira tinggi TNI dan Polri, dokter, insinyur, ahli hukum, politisi, hingga birokrat. Di kabinet sekarang saja, banyak Menteri dan pejabat setingkat menteri yang taat beribadah tanpa ragu atau malu untuk melaksanakannya.
Catatan Redaksi
Santri Pakar Hukum Indonesia
Mahfud MD lahir dari rahim Siti Khadidjah di sebuah desa di Kecamatan Omben, Sampang, Madura, 13 Mei 1957, dengan nama Mohammad Mahfud. Dengan nama itu, sang ayah, Mahmodin, berharap anak keempat dari tujuh bersaudara itu menjadi orang yang terjaga. Dari nama ayahnya itulah, kemudian kelak beliau menambahkan kata MD sehingga sampai sekarang namanya menjadi M. Mahfud MD.
Mahfud MD memulai pendidikan agamanya di Pondok Pesantren Somber Lagah di Desa Tegangser Laok itu ia masih kelas 5 SD. Sekolahnya pun ia lanjutkan di sana. Pondok Pesantren Somber Lagah adalah pondok pesantren salaf yang diasuh Kiai Mardhiyyan, seorang kiyai keluaran Pondok Pesantren Temporejo atau Temporan. Pondok pesantren itu sekarang diberi nama Pondok Pesantren al-Mardhiyyah, memakai nama pendirinya, Kiai Mardhiyyan, yang wafat pertengahan 1980-an.
Pada tahun 1978, Mahfud MD tamat dari PHIN (Pendidikan Hakim Islam Negeri) di Yogyakarta. Ia lalu meneruskan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang dirangkapnya dengan Jurusan Sastra Arab Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tiga Asumsi Dasar
Kosentrasi studinya di bidang hukum terfokus pada studi bidang Hukum Tata Negara. Pendidikan pascasarjananya ditempuh di Progam Pasca sarjana S2 UGM dalam bidang studi Ilmu Politik dan Program Pasca Sarjana S3 (doktor) dalam bidang studi Ilmu Hukum Tata Negara, juga di UGM.
Disertasi doktornya tentang politik hukum cukup fenomenal. Hasil penelitiannya menjadi bahan bacaan pokok program pascasarjana bidang ketatanegaraan di berbagai perguruan tinggi. Kelebihannya karena disertasi itu mengkombinasikan dua bidang ilmu, yaitu ilmu hukum dan ilmu politik. Beliau menulis secara gemblang adanya pengaruh politik terhadap hukum.
Di antaranya adalah ia mengatakan hubungan antara politik dan hukum terdapat tiga asumsi yang mendasarinya, yaitu:
(1) Hukum determinan (menentukan) atas politik, dalam arti hukum harus menjadi arah dan pengendali semua kegiatan politik.
(2) Politik determinan atas hukum, dalam arti bahwa dalam kenyataannya, baik produk normatif maupun implementasi penegakan hukum itu, sangat dipengaruhi dan menjadi dipendent variableatas politik.
(3) Politik dan hukum terjalin dalam hubungan yang saling bergantung, seperti bunyi adagium, “politik tanpa hukum menimbulkan kesewenang-wenangan (anarkis), hukum tanpa politik akan jadi lumpuh.
Berangkat dari studi mengenai hubungan antara politik dan hukum di atas kemudian lahir sebuah teori “politik hukum”. Politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia. Hal itu meliputi pertama, pembangunan yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan; Kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.
Menurut Mahfud, secara yuridis-konstitusional negara Indonesia bukanlah negara agama dan bukan pula negara sekuler. Indonesia adalah religious nation state atau negara kebangsaan yang beragama. Indonesia adalah negara yang menjadikan ajaran agama sebagai dasar moral, sekaligus sebagai sumber hukum materiil dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu dengan jelas dikatakan bahwa salah satu dasar negara Indonesia adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Mahfud MD dapat digolongkan sebagai seorang cendikiawan yang produktif. Karyanya yang kini banyak beredar dalam bentuk buku di pasaran Indonesia antara lain Hukum Tak Kunjung Tegak; Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi (bidang hukum tata negara); Setahun Bersama Gus Dur; dan tulisan-tulisan lainnyanya yang tersebar di berbagai jurnal dan media massa lain. (Redaksi)
Advertisement